Sentimen
Negatif (99%)
16 Jul 2024 : 11.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangki

Kasus: korupsi, Tipikor

Polda Metro Jaya Tegaskan Vonis SYL Tak Pengaruhi Kasus Firli, Ini Alasannya

16 Jul 2024 : 18.02 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menegaskan vonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak mempengaruhi kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Tidak ada (pengaruh)  sama sekali," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Selasa (16/7/2024).

Ade menjelaskan, kedua kasus tersebut memang saling beririsan. Kendati demikian, kata dia, antara kasus SYL dan Firli telah ditangani masing-masing oleh penyidik kepolisian dan KPK.

"Masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Ade mengatakan, saat ini pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL, termasuk mengusut Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

"Masih berjalan, semua masih berjalan semua ya," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejumlah barang bukti pun disita. Mulai dari dua unit mobil hingga puluhan hand phone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

Lalu, satu buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan satu lembar Holiday Getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Sentimen: negatif (99.9%)