Sentimen
15 Jul 2024 : 12.16
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cirebon
Kasus: Narkoba, pembunuhan
Tokoh Terkait
3 Kasus "Vina Cirebon", Eks Wakapolri: Anak Buah Rudiana Juga Harus Dimintai Keterangan Nasional
15 Jul 2024 : 19.16
Views 3
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Kasus "Vina Cirebon", Eks Wakapolri: Anak Buah Rudiana Juga Harus Dimintai Keterangan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013-2014, Komjen (Purn)
Oegroseno
, mengatakan, tidak hanya Iptu Rudiana yang harus diperiksa terkait penanganan
kasus pembunuhan Vina
Dewi Arsita dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, tetapi semua anak buah Rudiana saat itu juga harus dipanggil dan dimintai keterangannya.
“Sebetulnya jangan fokus kepada Iptu Rudiana saja, anak buahnya yang ikut menangkap bersama-sama di mana seakarang. Kasat Serse waktu itu di mana sekarang. Ini harus dipanggil semua,” kata Oegroseno dalam program Sapa Indonesia Malam di
Kompas TV
, Minggu (14/7/2024).
Dalam pandangannya, tidak mungkin Iptu Rudiana melakukan semuanya seorang diri. Sebab, pasti didampingi atau dikawal oleh anak buahnya.
“Tidak mungkin Iptu Rudiana mulai membuat cerita yang mendatangkan Liga Akbar, cerita yang tidak benar kemudian dia mendatangi ke lokasi dengan sendirian tidak mungkin, pasti dikawal oleh anak buahnya. Jadi sekali lagi, anak buah Rudiana pun harus diamankan sejak sekarang untuk dapat diambil keterangan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Oegroseno mendesak agar segera dibentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap dan menyelidiki kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menjadi tidak jelas usai penetapan tersangka
Pegi Setiawan
.
Kemudian, penersangkaan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) itu dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Saya bilang dari awal karena ini kan ada permasalahan dengan Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) sehingga perlu ada tim gabungan pencari fakta dari pusat supaya ini tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan,” kata Oegroseno.
Menurut dia, tim gabungan nantinya juga dilengkapi oleh para ahli di bidangnya, seperti ahli terkait DNA hingga otopsi sehingga didapatkan analisis yang lengkap.
Para ahli tersebut diperlukan karena nantinya bakal membantu dalam pengungkapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun silam tersebut.
“Tidak bulat faktanya, tetapi mendekati fakta. Kan ini mendekati cerita yang sebenarnya. Jadi ceritanya sudah terungkap, misalnya atau sudah solid. Pelaku kalau misalnya mau dicari tinggal dikaitkan kira-kira alat bukti apa yang bisa dikaitkan dengan pelaku,” ujarnya.
“Jadi ahli-ahli yang berkait dengan alat bukti inikan misalnya sudah jelas keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi mungkin bisa saksi baru lagi juga masih ada,” kata Oegroseno.
Kemudian, tim yang independen juga diperlukan untuk menelusuri ulang peristiwa dengan turun kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai lagi dari pelaporan pertama pada tanggal 26 Agustus 2016. Bukan berdasarkan pada laporan Iptu Rudiana tertanggal 31 Agustus 2016.
“Ini sebenarnya harus kembali ke TKP lagi. Laporan polisinya itu sebenarnya harus dlluruskan, siapa yang membuat laporan polisi tanggal 26 Agustus, bukan laporan polisi Iptu Rudiana yang dibuat tanggal 31 Agustus ya. Jadi TKP sejelas-jelasnya harus dikembalikan,” ujarnya.
“Jadi sekali lagi kembali ke TKP, siapa yang membuat, mendatangi TKP pertama kali. Itu orang yang harus membuat laporan polisi dulu,” kata Oegroseno lagi.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebelumnya sempat mengungkapkan sejumlah kejanggalan dari penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Menurut dia, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran etika kelembagaan pejabat Polri yang dilakukan Iptu Rudiana sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Reza menjabarkan bahwa Rudiana dalam laporan kepolisian yang dibuat pada 31 Agustus 2016 menyebut bahwa kedua korban ditusuk. Tetapi, laporan pemeriksaan dokter umum pada 27 dan 28 Agustus 2016, serta pemeriksaan dokter forensik pada 6 September 2016 tidak mencantumkan ihwal penusukan pada tubuh kedua korban.
Kemudian, menurut dia, dari pelaporan penusukan yang dibuat Rudiana maka seharusnya ada senjata tajam yang dipakai pelaku. Tetapi, senjata yang dimaksud tidak diketahui keberadaannya.
Reza juga mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media sekitar tahun 2016 itu, Rudiana adalah pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.
Padahal, pada tahun 2016 itu, Rudiana menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon. Sehingga, seharusnya menangani kasus narkoba sebagaimana tugas dan fungsi jabatannya.
Namun, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Propam Polri sudah melakukan pendalaman terkait penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Termasuk, memeriksa ayah korban Eky, Iptu Rudiana.
"Terus ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta pada 19 Juni 2024.
Sandi mengungkapkan hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan sudah sesuai ketentuan. Dengan demikian, Iptu Rudiana disebut tidak melanggar etik.
"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. Lebih lanjut, Sandi mempersilahkan pihak yang ingin berpersepsi terkait hal ini. "Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar atau mungkin pendapat atau persepsi boleh,” katanya. Namun, dia menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan bukti. "Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” ujar Sandi. Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Dari persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Namun, diketahui ada tiga pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28). Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024. Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron. Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka. Namun, Pegi Setiawan melalui penasehat hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Jabar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar. Kemudian, dalam sidang tanggal 8 Juli 2024, Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan dengan termohon Polda Jawa Barat (Jabar). Oleh karenanya, memerintahkan Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan. Bebasnya Pegi Setiawan makin menimbulkan tanda tanya terkait penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dilakukan pada 2016 silam. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. Lebih lanjut, Sandi mempersilahkan pihak yang ingin berpersepsi terkait hal ini. "Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar atau mungkin pendapat atau persepsi boleh,” katanya. Namun, dia menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan bukti. "Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” ujar Sandi. Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Dari persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Namun, diketahui ada tiga pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28). Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024. Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron. Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka. Namun, Pegi Setiawan melalui penasehat hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Jabar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar. Kemudian, dalam sidang tanggal 8 Juli 2024, Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan dengan termohon Polda Jawa Barat (Jabar). Oleh karenanya, memerintahkan Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan. Bebasnya Pegi Setiawan makin menimbulkan tanda tanya terkait penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dilakukan pada 2016 silam. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)