Sentimen
Negatif (99%)
16 Jul 2024 : 07.55
Informasi Tambahan

Hewan: Bebek

Kab/Kota: Duren Sawit, Klender, Cipinang

Kasus: Tawuran, penganiayaan

Pemuda di Jakarta Timur Nekat Aniaya Polisi, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

16 Jul 2024 : 07.55 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Rano Mardani dianiaya oleh pemuda berinisial ZMH (21) saat melerai tawuran di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Minggu, 14 Juli 2024 dini hari.

Menurut Kombes Nicolas Ary Lilipaly, ZMH terganggu dengan keberadaan polisi di lokasi tawuran.

Nicolas menjelaskan bahwa saat tawuran, ZMH membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan celurit.

"Motifnya karena dia terganggu, karena keinginan dia tak tercapai, karena keburu dicegah. Pelaku dalam kondisi sadar (saat melukai anggota Polri)," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 16 Juli 2024.

Akibat perbuatan ZMH, Rano mengalami luka di bagian tangan dan bagian dalam. Ia sempat dibawa ke rumah sakit dan kini sudah kembali beraktivitas.

Terancam 12 Tahun Penjara

ZMH dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

"Tersangka dijerat UU Darurat, Pasal 212 KUHP karena melawan petugas dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam 12 tahun penjara, dari akumulasi pasal," ujar Nicolas.

Saat ini, ZMH sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Kepolisian pun sudah menyita barang bukti cocor bebek dan celurit.

Pemicu Tawuran

Tawuran tersebut terjadi antar warga Kelurahan Klender dan Kelurahan Cipinang (Pulogadung). Penyebabnya karena saling ejek di media sosial.

Nicolas pun berpesan kepada orangtua yang memiliki anak remaja untuk memberikan perhatian ekstra ketat.

"Seluruh orang tua yang ada di Jakarta Timur khususnya agar selalu menaati hukum, selalu membimbing dan mengawasi anak-anaknya agar mereka juga taat pada hukum," ucapnya.***

Sentimen: negatif (99.4%)