Sentimen
Positif (66%)
16 Jul 2024 : 07.52
Tokoh Terkait

Barang Impor Membeludak Bikin Industri Dalam Negeri Terancam Bangkrut, Kemendag Bentuk Satgas

16 Jul 2024 : 14.52 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki membludaknya barang impor masuk ke Indonesia. Nantinya, Satgas tersebut akan menggandeng sejumlah kementerian dan instansi terkait.

Kemendag menginginkan satgas terbentuk dengan cepat dan segera bekerja, usai disahkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Kami sedang dalam proses penyusunan satuan tugas yang melibatkan kementerian-kementerian lain untuk meng-address. Sekaligus menangani masalah barang-barang yang ilegal yang masuk tersebut," tutur Staf khusus (stafsus) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Kemendag, Bara Krishna Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kemendag, Senin 15 Juli 2024.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah selesai semua. Sehingga bisa di tandatangani untuk mulai bekerja satgas ini," ucapnya menambahkan.

Bahan acuan kerja satgas tersebut berdasarkan sejumlah catatan yang diterima Kemendag dari berbagai asosiasi. Nantinya, tim satgas akan melakukan pengecekan data impor hingga pencocokan nilai harga barang impor dengan sejumlah negara lainnya.

"Jadi perbedaannya misal data ekspor di suatu negara. Kemudian data ekspor yang kita miliki dan data impor dari wilayah tersebut itu bedanya sangat besar," ujar Bara Krishna Hasibuan.

Dia mengatakan, masuknya barang impor hingga membludak tersebut, menjadi salah satu faktor akan bangkrutnya industri dalam negeri.

"Karena banyaknya barang impor yang memang harga jual jauh lebih murah dari harga yang di produksi di dalam negeri," kata Bara Krishna Hasibuan.

Pemerintah Didorong Berantas Impor Ilegal

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah memberantas impor ilegal. Sehingga, perekonomian tanah air dapat berkembang maju.

"Utamanya adalah bagaimana memberantas ilegal impor. Jangan sampai banyak negara yang membuat Indonesia hanya menjadi pasar saja. Makanya kita harus lebih kuat, lebih siap, jangan sampai ada (impor) ilegal makanya harus dipastikan," tutur Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasyid di Jakarta pada Senin 15 Juli 2024.

Menurutnya, impor ilegal tidak membayar Bea Masuk sehingga tidak memberikan kontribusi apapun kepada negara. Impor ilegal harus diberantas dalam rangka untuk menjaga UMKM dan industri padat karya nasional untuk bisa berkompetisi.

Kadin Indonesia pun berkomitmen untuk menjalankan perannya sebagai wadah dunia usaha dan mitra strategis pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Selama 6 bulan pertama tahun 2024, kami fokus pada beberapa inisiatif advokasi untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dengan mewujudkan visi yang kita ingin impikan semua, yaitu Visi Indonesia Emas 2045. Beberapa inisiatif tersebut mengenai beberapa hal, misalnya contoh advokasi mengenai Bea Masuk," kata Arsjad Rasyid.

"Pada 9 Juli 2024, kami bertemu dengan Menteri Perdagangan Bapak Zulkifli Hasan untuk membahas rencana kenaikan tarif Bea Masuk sebesar 200 persen," ucapnya menambahkan.

Kadin menyampaikan masukkan untuk penyempurnaan kebijakan tersebut, agar menghindari dampak negatif dan juga mendukung fasilitasi perdagangan, serta kemudahan usaha agar kebijakan impor tidak menghambat akses bahan baku dan tetap menjaga iklim investasi.

"Lalu kami juga meminta peninjauan kembali atas kode HS terdampak dan mengusulkan pendampingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum kebijakan disosialisasikan," ujar Arsjad Rasyid.

Dukung Pembentukan Satgas

Kadin juga mendukung Kementerian Perdagangan yang akan membentuk satuan tugas atau satgas pengawasan barang impor ilegal.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan menyampaikan bahwa satgas yang akan dibentuk oleh Kementerian Perdagangan tersebut perlu melibatkan kementerian dan lembaga lainnya.

"Kementerian Perdagangan akan membuat satgas dan tapi kita juga menyarankan bahwa satgas itu harus juga melibatkan kementerian lain karena kalau soal border atau perbatasan di sana ada Bea Cukai, terus juga harus melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM karena akan berdampak pada yang ada di sana, kemudian Kementerian Perindustrian kalau itu menyangkut bahan baku," tuturnya.

"Kita juga ingin penegakan hukumnya oleh kepolisian, ini kan kita harus sama-sama," ucap Yukki Nugrawahan menambahkan.***

Sentimen: positif (66.7%)