Sentimen
Negatif (100%)
16 Jul 2024 : 07.01
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Kab/Kota: Tiongkok

Kasus: HAM, Praktik prostitusi, prostitusi online

Tokoh Terkait
Achmad Nur Saleh

Achmad Nur Saleh

6 WNA Jadi Pelaku Prostitusi Online di Jakbar, Diringkus Petugas Imigrasi yang Nyamar Jadi Pelanggan

16 Jul 2024 : 07.01 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Enam Warga Negara Asing (WNA) diamankan karena menjadi pelaku prostitusi online di wilayah Jakarta Barat. MEreka pun terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.

Salah satu dari enam WNA yang ditangkap adalah seorang pria berinisial FDN, dia bertindak sebagai muncikari. Sementara lima pelaku lainnya adalah perempuan berinisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) dan FI (33) berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Pada Senin (8 Juli 2024), petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jakarta Barat," tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 15 Juli 2024.

Petugas Imigrasi Nyamar Jadi Pelanggan

Setelah menerima laporan, Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar kemudian melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.

"Petugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai muncikari," kata Nur Raisha Pujiastuti.

Kemudian, usai sepakat dengan FDN, petugas Imigrasi yang menyamar bertemu dengan pelaku di salah satu hotel yang ada di Jakarta pada malam hari. Setelah bertemu dan mengumpulkan cukup bukti, petugas membekuk enam pelaku praktik prostitusi online tersebut.

"FDN ini datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing serta membawa wanita tersebut," ucap Nur Raisha Pujiastuti.

"Mendapatkan cukup bukti, petugas lalu mengamankan saudara FDN dan lima wanita yang dibawa," ujarnya menambahkan.

Hasilkan Puluhan Juta Rupiah

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya menegaskan bahwa penangkapan terhadap enam WNA itu dilakukan atas penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.

"Bersama lima orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vetnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok," tuturnya.

Selain itu, didapati juga 16 alat kontrasepsi, satu buah pelumas, uang tunai Rp50 juta, dan alat komunikasi berupa handphone telepon genggam milik satu orang laki laki berinisial FDN. Selanjutnya, jika enam WNA itu terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-undang Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi.

"Pastinya sanksi administratif imigrasi diberlakukan ke WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi," kata Andika Dwi Prasetya.

Sanksi Bagi WNA yang Langgar Aturan

Maraknya kasus WNA yang mengganggu ketertiban tak pelak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pemerintah pun tentunya memiliki aturan bagi para bule yang melakukan pelanggaran di Indonesia.

“Dalam konteks keimigrasian, sanksi yang diberikan kepada Orang Asing mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

"Dalam Pasal 75 disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tuturnya menambahkan.

Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain:

Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal; Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; Pengenaan biaya beban; dan atau Deportasi dari Wilayah Indonesia.

Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, dia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, dia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

“Ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63. Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada Orang Asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” kata Achmad Nur Saleh.***

Sentimen: negatif (100%)