Sentimen
Positif (87%)
15 Jul 2024 : 09.30
Tokoh Terkait

Pengusaha Bisa Pegang HGB 160 Tahun di IKN, Menteri PUPR Kasih Penjelasan - Page 3

15 Jul 2024 : 16.30 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkap, aspek hak atas tanah bagi investor jadi hal penting di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menyusul terbitnya aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal percepatan IKN.

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN mengatur soal Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pengusaha bisa mencapai 160 tahun. Basuki mengatakan, aspek ini juga menjadi perhatian.

Dia menuturkan, pengusaha tidak lantas langsung mendapatkan hak selama 160 tahun. Namun, itu dilakukan bertahap.

"Ya, cuma di Perpresnya satu siklusnya itu, ditetapkan. Satu siklus 80 tahun, ada HPL, ada HGB," ucap Basuki, di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin (15/7/2024).

Dalam Perpres 75/2024 juga mengatur perjanjian pelaku usaha dan Badan Otorita IKN soal investasi dan hak atas bangunan atau lahan. Termasuk kemungkinan perpanjangan satu kali untuk pengelolaan kembali selama 80 tahun untuk HGB.

"Rata-rata hanya mengatur satu siklus, kalau HGB itu 80 tahun, bisa diperpanjang siklus kedua nanti. Hanya itu, yang utamanya itu," urainya.

Sebagaimana diketahui, aturan lainnya adalah kemungkinan pengusaha untuk mengelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Ini dilakukan dengan skema satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 95 tahun.

Plt Kepala Otorita ini lantas menjelaskan mengenai ketentuan tarif hingga Rp 0 terkait kontribusi pengusaha atas hak tanahnya. Pembayaran kontribusi ini pun hanya dilakukan satu kali saat pengajuan. Dia menuturkan, ini hal yang lazim.

"Biasanya kalau ajukan hak atas tanah itu ada kontribusi ada tarifnya, ini diberikan kesempatan kepada Itorita (IKN) untuk bisa mendapatkan atau dia mau mencicil," jelasnya.

Sentimen: positif (87.7%)