Sentimen
Netral (57%)
15 Jul 2024 : 19.34

KPU Bertanggung Jawab kepada Siapa? Ini Penjelasannya

15 Jul 2024 : 19.34 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 5 disebutkan bahwa KPU terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, dan para anggota. 

Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota KPU, sementara KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dipimpin oleh seorang ketua yang mewakili anggota.

KPU Bertanggung Jawab Kepada Siapa?
Dalam peraturan perundang-undangan, KPU bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia, yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja KPU. 

Dalam hal ini, ketua KPU bertindak atas nama KPU dan memberikan keterangan resmi, serta menandatangani seluruh keputusan KPU. Selain itu, KPU juga bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui laporan tahunan yang disampaikan oleh Ketua KPU.

Apa Saja Tugas KPU?
Tugas KPU mencakup penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu, termasuk penetapan tata kerja KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, serta penetapan peserta pemilu. KPU juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPU berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang bertugas mengawasi keberlangsungan pemilu agar sesuai dengan asas-asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. KPU dan Bawaslu juga berpegang teguh pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan memiliki integritas serta kredibilitas yang harus dijaga.

KPU juga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari sekretariat jenderal, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat KPU kabupaten/kota. Jabatan di dalam KPU memiliki eselon yang berbeda, dengan sekretaris jenderal KPU sebagai jabatan eselon IA, Wakil sekretaris jenderal KPU sebagai jabatan eselon IB, dan seterusnya. Seluruh jabatan di KPU ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sentimen: netral (57.1%)