Sentimen
Positif (93%)
15 Jul 2024 : 14.50
Tokoh Terkait
Nailul Huda

Nailul Huda

UMKM Boleh Utang Pinjol hingga Rp 10 Miliar, Ini Syaratnya

15 Jul 2024 : 14.50 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan aturan baru perihal Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI). Aturan ini mengizinkan platform fintech peer to peer (P2P) lending memberi pinjaman online hingga Rp 10 miliar atau naik dari batas atas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar.

Menurut ekonom Nailul Huda, pihak yang paling potensial mendapatkan pembiayaan hingga Rp 10 miliar adalah sektor produktif seperti pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Kalau sektor produktif itu jika ingin melebarkan sayap, mereka akan memperluas pinjamannya tidak hanya Rp 2 miliar tetapi hingga Rp 10 miliar. Namun, tentu saja ini dengan syarat tertentu bahwa ada beberapa syarat yang harus diterapkan," ungkap Direktur Ekonomi Digital Celios ini kepada Beritasatu.com, Senin (15/7/2024).

Nailul mengusulkan sejumlah syarat yang bisa diberikan oleh penyelenggara pinjaman online kepada penerima hingga Rp 10 miliar. Pertama, peminjam merupakan sektor produktif, seperti pelaku usaha, bukan sektor konsumtif, seperti orang per orang.

"Penyaluran dari sisi pinjol P2P lending memang digenjot untuk sektor produktif, artinya kalau (pagi pembiayaan) bisa ditingkatkan (hingga Rp 10 miliar), maka akan berusaha untuk disalurkan ke sektor produktif, belum kepada sektor konsumtif," ujar Nailul.

Kedua, Nailul mengusulkan agar penerima pinjaman hingga Rp 10 miliar adalah peminjam yang memiliki riwayat kemampuan pembayaran pinjaman atau skor kredit baik. "Misalnya skor kreditnya dibatasi A+ ataupun A. Sebenarnya itu bisa dilakukan ketika mempunyai credit scoring yang valid dan up to date," katanya.

Ketiga, peminjam tidak pernah gagal bayar pada platform pembiayaan sebelumnya, baik itu perbankan, multifinance, atau yang lainnya.

"Tentu bisa menyaring peminjam buruk yang sudah gagal di perbankan atau sistem pembayaran lainnya dengan mengintegrasi data akhir Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. SLIK bisa dibilang sebagai data penyaring awal peminjam buruk yang ingin pinjam di fintech p2p lending," jelasnya.

Keempat, pinjaman online dengan batas atas Rp 10 miliar diharapkan dapat tersalurkan bagi pelaku usaha yang tidak terjangkau oleh pembiayaan perbankan.

"Sebenarnya untuk UMKM kan pagunya sudah berubah, kalau mikro sampai ultramikro itu sampai Rp 2 miliar. Artinya, untuk yang kecil dan menengah itu bisa lebih tinggi lagi. Bahkan kalau kecil itu sampai sampai Rp 10 miliar, kemudian menengah bisa lebih besar," tuturnya.


 

Sentimen: positif (93.9%)