Sentimen
Negatif (100%)
15 Jul 2024 : 15.59
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Polda Metro Jaya: Vonis SYL Tak Pengaruhi Penyidikan Firli Bahuri

15 Jul 2024 : 22.59 Views 2

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menegaskan putusan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus Firli yang ditangani oleh Subdit Tipidkor memang beririsan dengan penanganan SYL. Namun, penanganan kedua kasus tersebut berjalan masing-masing.

“Tidak ada pengaruh [kasus SYL] sama sekali,” jelasnya, Senin (15/7/2024).

Ade Safri juga menambahkan saat ini semua proses penyidikan masih tetap berjalan, termasuk pemanggilan tersangka Firli Bahuri. 

Namun dirinya belum dapat memastikan kapan agenda pemeriksaan tersebut bakal dilaksanakan.

“Semua masih berjalan. Jadwal pemanggilan Firli nanti kita update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan,” katanya.

Sebelumnya Mentan periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020–2023.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2027).

Rianto menegaskan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap SYL.

"Koordinasi efektif terus kita lakukan, beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan juga bahwa dalam beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada awal bulan ini.

Ade Safri mengatakan koordinasi tersebut terus dilakukan hingga pemberkasan tersebut lengkap atau P21. Dia juga membantah adanya kendala soal pemberkasan tersebut.

"Kami sampaikan sekali lagi bahwa dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apapun," katanya.

Sentimen: negatif (100%)