Sentimen
Negatif (98%)
15 Jul 2024 : 14.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: kecelakaan, pembunuhan

Tokoh Terkait

Mabes Polri Terus Kaji Kasus Vina dan Persilakan Masyarakat Beri Masukan

15 Jul 2024 : 21.16 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri hingga saat ini masih terus mengkaji kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu. Selain itu, masyarakat juga dipersilakan untuk memberi masukan terkait kasus tersebut.

"Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penanganan kasus Vina ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Senin (15/7/2024).

Wahyu mempersilakan masyarakat memberikan masukan terhadap penanganan kasus tersebut karena ingin semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam penyidikannya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Cirebon sudah memvonis tujuh orang dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman, sedangkan anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kasus ini bermula seusai polisi melakukan penyidikan atas kasus pembunuhan tersebut, yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Sebelum dinyatakan kasus tersebut pembunuhan, awalnya polisi menduga dua sejoli ini tewas akibat kecelakaan lalu lintas, tetapi beberapa hari berselang, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan menangkap para pelaku.

Para pelaku diadili di Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap pelaku, tetapi majelis hakim PN Cirebon memvonis para pelaku dengan hukuman seumur hidup.

Sentimen: negatif (98.1%)