Sentimen
Negatif (99%)
14 Jul 2024 : 13.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Irjen Sandi Nugroho

Irjen Sandi Nugroho

Khairul

Khairul

2 Sebut Polisi Serampangan Tangkap Pegi Setiawan, Komisi III DPR: "No Viral, No Justice" PR Besar Polri Nasional

14 Jul 2024 : 20.05 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Sebut Polisi Serampangan Tangkap Pegi Setiawan, Komisi III DPR: "No Viral, No Justice" PR Besar Polri Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai, polisi serampangan dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau "Vina Cirebon". Pasalnya, oleh Pengadilan Negeri Bandung, Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan. Gugatan itu dikabulkan karena hakim menilai bahwa tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. "Tentunya ada hikmah yang diambil agar para aparat kepolisian tidak serampangan dalam melakukan tindakan penangkapan terhadap orang maupun masyarakat dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana," ujar Saleh kepada Kompas.com , Minggu (14/7/2024). Berkaca dari kasus ini, Saleh menyebut, Polri harus melakukan evaluasi terhadap prosedur operasi standar (SOP) agar peristiwa serupa tak terulang pada masa mendatang. Menurutnya, putusan praperadilan gugatan Pegi menunjukkan bahwa penyidik kepolisian telah melanggar prosedur hukum acara pidana dalam menangani perkara ini. "Selain evaluasi yang dilakukan, tentu ada perubahan paradigma yang harus diterapkan, stigma di zaman digital bahwa ' no viral, no justice ' ini seharusnya menjadi pekerjaan rumah (PR) besar Polri. Terlebih sedang digodoknya perubahan Undang-Undang Kepolisian bersama kami di Komisi III," tuturnya. Lebih lanjut, Saleh mengaku mendengar informasi bahwa Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus mengganti seluruh penyidik Polri menangani kasus Vina. Jika hal ini benar, menurutnya, Kapolda telah mengambil keputusan tepat. "Saya teringat akan pesan saya kepada Kapolri saat sebelum fit and proper test waktu lalu di Komisi III, saya menekankan bahwa jangan sampai seorang penyidik terlalu lama menempati posisi yang sama atau di lingkup yang sama. Tidak tanpa alasan, karena potensi abuse -nya akan semakin tinggi," papar Saleh. Bersamaan dengan itu, Saleh pun meminta publik memberikan waktu kepada polisi untuk bekerja keras dan membuka kasus ini seterang-terangnya. "Dengan atensi langsung dari Kapolri, saya berharap penuntasan kasus ini ke publik secepat mungkin. Karena trust masyarakat menjadi penting untuk diperjuangkan," imbuhnya. Adapun  Kompas.com telah menghubungi tiga Jubir Polri, yakni Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo, dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Ardi, terkait pernyataan Saleh yang menyebut bahwa seluruh penyidik di kasus Vina diganti. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan dari ketiga pejabat Humas Polri tersebut. Sebelumnya, putusan praperadilan menetapkan Pegi Setiawan bebas dari tuduhan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon pada Senin (8/7/2024). Menurut hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tidak sah dan dibatalkan demi hukum, karena tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. “Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Eman, Senin. Sebelum Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar membuka kembali kasus pembunuhan Vina setelah film Vina: Sebelum 7 Hari menyita perhatian publik. Polisi membuka kembali kasus tersebut karena tiga dari sebelas pelaku yang terlibat pembunuhan Vina belum ditangkap. Dilansir dari Kompas.com , Senin, pelaku yang disebut Polda Jabar masih buron adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28). Sementara delapan orang yang sudah diproses hukum adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan satu orang lainya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur ketika terlibat pembunuhan Vina. Setelah membuka kasus pembunuhan Vina, Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. Untuk diketahui, Vina bersama kekasihnya Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh komplotan geng motor di Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, Jabar pada Sabtu (27/8/2016) silam. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)