Sentimen
Positif (95%)
14 Jul 2024 : 13.46
Partai Terkait
Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Soal HGU 190 Tahun, Zulhas: Namanya Hak Guna Tetap Milik Negara - Page 3

14 Jul 2024 : 20.46 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur langkah-langkah penting terkait dengan Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam aturan itu tertuang, siklus pertama HGU berlangsung selama 95 tahun dan dapat diperpanjang dengan siklus kedua yang juga berdurasi 95 tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada para pelaku usaha yang berinvestasi di IKN.

Menanggapi ini, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.

"Gini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus, kayak Singapura bisa 90 tahun. kalau kita kan berapa, 20 tahun 20, 20, 20 ya. Tapi kan tetap milik negara, namanya kan hak guna, punyanya Indonesia, punya negara," kata Zulhas di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2024).

Zulhas menyebut, dengan adanya HGU ini, maka negara sudah memberikan kejelasan status untuk investor. Harapannya, investor semakin banyak yang berinvestasi di IKN.

"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan status nya, jadi gimana orang ngebangun enggak ada tanahnya. kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden, mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi, di IKN, jadi lebih cepat," tuturnya.

Zulhas mengklaim, sebelum HGU terbit sudah banyak pembangunan di IKN seperti bank, hotel, restoran, dan sekolah. Dia meyakini, jika sudah ada HGU pembangunan bakal semakin banyak.

"Nah ngebangun, tanahnya statusnya enggak jelas, bayangin, itu sudah banyak yang bangun, apa lagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang," pungkasnya.

 

Sentimen: positif (95.5%)