Sentimen
14 Jul 2024 : 16.11
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: Senayan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Ketum PAN Usul Pansus Angket Haji Mulai Kerja Setelah Pelaksanaan Haji Selesai Nasional 14 Juli 2024
14 Jul 2024 : 23.11
Views 2
Kompas.com Jenis Media: Nasional
Ketum PAN Usul Pansus Angket Haji Mulai Kerja Setelah Pelaksanaan Haji Selesai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (
PAN
) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengusulkan agar panitia khusus (Pansus) angket
Haji
DPR mulai bekerja setelah pelaksanaan ibadah
haji
selesai.
Zulhas mengaku setuju dibentuknya Pansus oleh DPR. Hal ini disampaikan Zulhas ketika ditanya pandangannya tentang dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji reguler ke khusus.
"Begini ya, tentu karena semua sudah pansus, kita ingin sesuai dengan aturan, pansus bisa dilakukan kalau haji sudah selesai," kata Zulhas ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Zulhas menyatakan, kemungkinan pelaksanaan ibadah haji baru selesai pada 22 Juli 2024.
"Kalau enggak salah baru tanggal 22 (Juli) selesai ya. Kalau 22 (Juli) sudah selesai, baru lah mestinya baru dipansus," ujar Menteri Perdagangan RI ini.
Sebagai informasi, DPR resmi membentuk Pansus angket Haji pada rapat paripurna, Selasa (10/7/2024).
Anggota Pansus Angket Haji DPR, Luluk Nur Hamidah mengaku mendapatkan informasi dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga
stakeholder
haji sebenarnya termasuk juga dari beberapa biro perjalanan haji dan umrah yang memberikan informasi yang sangat berharga, terkait dengan indikasi korupsi itu," kata Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan, indikasi korupsi tersebut menggunakan modus mengeluarkan uang tertentu untuk mendapatkan kuota haji yang menguntungkan sebagian pihak.
Luluk menyebutkan, indikasi korupsi itu merupakan alasan dibentuknya Pansus Angket Haji yang akan mendalami dan menyelidiki lebih lanjut temuan tersebut.
"Kita mendapatkan informasi yang lebih dalam dari itu ya potensi korupsi yang memang terjadi di balik pengalihan kuota 10.000, dari yang seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600," ujar dia.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (94%)