Investor IKN Bisa Cicil atau Dapat Gratis Biaya Urus Hak Atas Tanah
Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi
Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkap sejumlah siasat untuk menarik minat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya, mengizinkan para investor untuk dapat mencicil biaya administrasi pengajuan hak atas tanah.
Basuki menuturkan, hal itu sebagaimana mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Bahkan, OIKN juga diberi kewenangan untuk membebaskan biaya administrasi pengajuan hak atas tanah bagi investor pelopor yang ada di IKN.
“Biasanya kalau mengajukan hak atas tanah itu ada kontribusi ada tarifnya, ini diberikan kesempatan kepada Otorita untuk bisa menerapkan Rp0 atau dia [investor] mau mencicil,” tuturnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (12/7/2024) malam.
Basuki menuturkan, hal itu dilakukan guna meningkatkan iklim investasi di proyek IKN senilai Rp466 triliun tersebut. Hingga akhir tahun ini, OIKN membidik total investasi yang dapat terparkir mencapai Rp100 triliun.
Adapun saat ini, total investasi yang telah terparkir di IKN dilaporkan mencapai Rp51,3 triliun. Artinya, OIKN masih haru mengejar target investasi sebesar Rp48,7 triliun.
“Karena kita ini bukan jual tanah, OIKN prinsipnya bukan jual tanah, tapi menarik investasi itu dulu filosofinya,” tegasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menuturkan bahwa pihaknya optimistis target investasi yang dibidik hingga akhir tahun bakal terakselerasi seiring dengan ditekennya Perpres No.75/2024.
"[Kontribusi Perpres akan] mencapai target, untuk itu peraturan presiden tentunya kita jalankan," jelasnya singkat.
Sayangnya, Agung tak secara detail menjelaskan kapan pemberian insentif bakal mulai diguyurkan. Hanya saja, dia memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi secara intens dengan investor dan calon investor di IKN untuk dapat segera mengeksekusi rencana investasinya.
"Ya masih koordinasi terus secara intens untuk mengeksekusi. Intinya [Perpres] mempermudah investasi," pungkasnya.
Melalui Perpres No. 75/2024, Presiden Jokowi berjanji bakal memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha. Selain menjanjikan pemberian insentif, Jokowi juga bakal mengguyur pemberian kepastian jangka waktu hak atas tanah dengan hak guna usaha (HGU) yang diberikan paling lama mencapai 190 tahun yang bakal diberikan melalui dua siklus.
Adapun, hak guna bangunan serta hak pakai untuk jangka waktu paling lama ditetapkan selama 80 tahun pada satu siklus pertama dan 80 tahun di siklus kedua.
Sentimen: positif (98.8%)