Sentimen
Negatif (100%)
13 Jul 2024 : 12.42
Informasi Tambahan

Hewan: Anjing

Kab/Kota: Serdang

Kasus: Narkoba

Rumah Wartawan di Medan Dilempar Bom Molotov Terkait Judi Online, Ternyata Ini Motif Pelaku!

13 Jul 2024 : 12.42 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Medan, Beritasatu.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan bekerjasama dengan Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap pelaku pelemparan bom molotov ke rumah seorang wartawan di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pelemparan bom molotov karena sakit hati dengan lantaran korban memberitakan barak perjudian dan narkoba yang dimiliki oleh salah satu pelaku bernama Daus.

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial FH alias Peker (38). Peker ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyian di kawasan Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (29/6/2024) lalu. Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Daus yang merupakan pemilik barak narkoba dan perjudian terlebih dahulu ditangkap oleh Direktorat Reserse Nakorba Polda Sumatera Utara dalam kasus narkoba.

Tersangka FH alias Peker ini berperan sebagai eksekutor pelemparan bom molotov di rumah korban. Sedangkan tersangka Daus adalah pemilik barak judi dan narkoba sekaligus orang yang memerintah tersangka Peker untuk melakukan pelemparan bom molotov ke rumah korban.

"Tim gabungan dari Jatanras Polda Sumut dengan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu berhasil menangkap satu tersangka F alias Peker dan kini kita tahan dan hasil pengembangan dari tersangka Peker ada tersangka lain inisial FS alias Daus ditahan di Direktorat Narkoba karena terkait masalah narkoba," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun, Sabtu (13/7/2024).

Teddy mengatakan, motif dari pada pelaku Daus mendalangi pelemparan bom molotov ke rumah korban ini karena sakit hati terdahap korban lantaran korban kerap memberitakan barak judi dan narkoba miliknya di kawasan Kabupaten Deli Serdang.

"Adapun latar belakang yang menjadi kenapa pelaku ini melakukan percobaan pembakaran terhadap salah satu rumah rekan media inisial LS karena sakit hati, bahwa korban memberitakan tentang adanya barak judi atau barak narkoba yang dimiliki oleh saudara FS alias Daus yang diamankan oleh Polda Sumut, "ungkapnya.

Teddy pun menjelaskan, peristiwa pelemparan bom molotov di rumah korban yang nyaris membakar rumah tersebut terjadi pada 21 Desember 2023 lalu di kawasan Jalan Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Awalnya pelaku Daus kesal dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban LS terkait barak judi dan narkoba miliknya.

Kemudian Daus memerintahkan tersangka Peker dan satu orang rekannya untuk melakukan pelemparan bom molotov ke rumah korban. Korban yang saat itu mendengar anjing pelihara terus menggonggong membuat korban terbangun dari tidurnya dan mengetahui bahwa ada kobaran api di teras dan nyaris membakar rumahnya.

"Modusnya, yaitu dengan menggunakan bom molotov yang terbuat dari botol bekas anggur merah. Sebelum beraksi mereka mereka kumpul dan sempat meminum-minuman keras, setelah itu mereka siapkan dua botol kemudia pagi harinya mereka laksanakan pelemparan rumah korban, "jelasnya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti, satu buah botol anggur merah yang berisikan carian bahan bakar untik dijadikan bom molotov dan pakaian milik pelaku di saat melakukan pelemparan bom molotov ke rumah korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka Peker mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Medan, sedangkan tersangka Daus ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.

Terhadap tersangka Peker dikenakan Pasal 187 juncto Pasal 56, Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Sentimen: negatif (100%)