Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran
Tokoh Terkait
Projo Dukung Jokowi Masuk DPA Prabowo-Gibran atau Pimpin Partai Politik
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pimpinan Pusat Pro Joko Widodo (DPP Projo) menyatakan dukungannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung dalam Dewan Pertimbangan Agung (DPA) presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah masa jabatannya berakhir.
Menurut Bendahara Umum Projo Panel Barus, sangat disayangkan jika Jokowi memilih untuk pensiun dari dunia politik dan tidak terlibat lagi dalam pemerintahan.
"Terkait rencana bergabungnya Jokowi dalam DPA, Projo dengan tegas akan mendukung setiap langkah politik yang akan diambil Pak Jokowi ke depannya," ujar Panel dalam konferensi pers di Kantor DPP Projo, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/7/2024).
Panel juga menepis spekulasi yang menyebutkan DPA, yang saat ini masih dalam proses di parlemen, memiliki tujuan politis tertentu.
"Kami belum melihat secara jelas fungsi DPA ke depannya. Proses tersebut masih berada di ranah legislatif, oleh karena itu kami tidak dapat membuat penilaian yang tergesa-gesa," tambahnya.
Jika Jokowi tidak bergabung dalam DPA, Projo tetap berharap presiden ke-7 RI itu akan memimpin partai politik sebagai ketua umum.
"Projo memiliki visi bahwa ke depannya Pak Jokowi bisa memimpin suatu partai politik, mengingat peran besar yang telah beliau lakukan dalam politik nasional selama ini. Kami juga berharap agar Jokowi tidak pensiun terlalu dini," tambah Panel.
Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR dan akan diambil persetujuan dalam rapat paripurna terdekat. Tercatat seluruh fraksi partai politik di DPR menyetujui revisi undang-undang tersebut yang akan mengubah Wantimpres menjadi DPA.
Jika RUU tersebut disahkan, maka ke depannya presiden bisa memilih ketua lembaga tersebut beserta menentukan jumlah anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang sekarang ada di Wantimpres berjumlah delapan orang. RUU itu juga bakal menetapkan kriteria bagi anggota Dewan Pertimbangan Agung tersebut.
Sentimen: positif (94.1%)