Sentimen
Positif (64%)
12 Jul 2024 : 19.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Bangkalan, Madura, Pasuruan, Blitar, Sampang, Sumenep

Kasus: korupsi, kasus suap

KPK Geledah 9 Daerah Terkait Kasus Suap Dana Hibah APBD Jawa Timur

12 Jul 2024 : 19.05 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sembilan daerah terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Kegiatan tersebut dilakukan mulai 8 hingga 12 Juli 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, yakni Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar. Selain itu, juga dilakukan di beberapa lokasi di Pulau Madura, seperti di Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

"Dari hasil penggeledahan ini, KPK berhasil menyita sejumlah bukti yang diduga terkait dengan kasus dana hibah Jawa Timur yang sedang diselidiki," ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (12/7/2024).

Barang bukti yang disita, antara lain uang tunai sekitar Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang senilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah, serta dokumen-dokumen lainnya.

"Selain itu, juga disita barang elektronik seperti hand phone dan media penyimpanan lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki dan akan terus didalami oleh penyidik," lanjutnya.

Sebelumnya, KPK telah mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga tersangka penerima yang merupakan penyelenggara negara, satu tersangka staf penyelenggara negara, dan 17 tersangka pemberi yang terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara.

Sentimen: positif (64%)