Sentimen
Negatif (99%)
12 Jul 2024 : 19.10
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Pramono Ubaid

Pramono Ubaid

Tak Bentuk Satgas TPKS, KPU Andalkan Surat Edaran untuk Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungannya

13 Jul 2024 : 02.10 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berencana membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS) seperti yang diusulkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Mochamad Afifuddin menyatakan KPU sedang menyiapkan surat edaran untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungannya.

Afifuddin menjelaskan surat edaran tersebut akan mengatur berbagai langkah pencegahan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan hal-hal terkait. Surat edaran tersebut masih dalam proses penyusunan.

"Dalam waktu dekat, kita akan menyosialisasikan kepada jajaran terkait upaya-upaya untuk menghindari tindak kekerasan seksual sebagai langkah cepat untuk mengantisipasi tindakan penyimpangan," ujar Afifuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).

Menanggapi pertanyaan mengenai alasan tidak membentuk Satgas TPKS, Afifuddin menyatakan KPU telah memiliki tim pengawas nasional (wasnal) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap para aparatur KPU.

"Nama tim itu memang tim wasnal. Kami memiliki tim pengawas yang bekerja untuk memastikan ketertiban dalam organisasi dan mengawasi perilaku yang tidak sesuai dengan etika dan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Afifuddin menegaskan semangat untuk mencegah kekerasan seksual sama dengan yang diusung oleh Satgas TPKS. Tim wasnal juga terlibat dalam pembinaan, klarifikasi masalah, dan melaporkan kasus-kasus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, Komnas HAM telah mendesak lembaga penyelenggara pemilu untuk mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di internal masing-masing lembaga. Hal ini sebagai buntut kasus asusila yang menjerat mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan seharusnya lembaga penyelenggara Pemilu memberikan ruang yang aman bagi perempuan.

"Komnas HAM mendesak agar lembaga penyelenggara pemilu mengimplementasikan UU TPKS dengan menyusun komitmen kebijakan untuk melakukan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di masing-masing lembaga. Kebijakan ini harus dituangkan dalam bentuk Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP," ucap Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya Kamis (11/7/2024).

Sentimen: negatif (99.6%)