Sentimen
Negatif (99%)
12 Jul 2024 : 20.45
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Telisik Peran Perusahaan Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam Kasus Telkom (TLKM)

13 Jul 2024 : 03.45 Views 3

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran perusahaan milik Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam salah satu kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM). 

Perusahaan itu yakni PT Teknologi Riset Global Investama.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, perusahaan yang sahamnya juga dimiliki oleh Sakti bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi, infrastruktur serta properti. 

Penyidik pun memanggil Sakti sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP). 

"Hari ini memang dijadwalkan saudara Sakti Wahyu Trenggono dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (12/7/2024). 

Namun demikian, pria yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha menara pemancar atau 'Raja BTS' itu tidak menghadiri panggilan penyidik hari ini.

Pihak KPK menyebut Sakti sudah bersurat bahwa memiliki kegiatan dinas yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

Oleh sebab itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sakti ke depannya.

"Untuk itu akan dilakukan penjadwalan ulang terkait waktu pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tutur Tessa.

KPK pun masih enggan mengungkap secara terbuka ihwal peran maupun keterlibatan perusahaan milik Sakti yang ingin didalami penyidik pada pemeriksaan ini.

Namun, Tessa memastikan penyidik akan mendalami peran PT Teknologi Riset Global Investama, maupun perusahaan-perusahaan lain yang terafiliasi dengan Sakti apabila ada dugaan aliran dana kasus Telkom ke sana. 

"Tidak tertutup kemungkinan ya apabila perusahaan-perusahaan lain [milik Sakti] itu terlibat di pengadaan yang sedang ditangani ataupun ada aliran dana yang masuk ke perusahaan-perusahaan tersebut, tentunya akan dimintai keterangan oleh penyidik," terang juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK juga sebelumnya telah memeriksa beberapa saksi seperti Direktur PT Trikomsel Oke Sugiono Wiyono Sugialam, Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok, Pengurus PT Asiatel Globalindo sekaligus PT Telering Onyx Pratama Meyce Gani, Direktur EBIS Telkom 2016-2017 Muhammad Awaludin, serta OSM Collection and Debt Management DES pada tahun 2017 – Oktober 2018 Amjad Agoes.

KPK juga sebelumnya telah memanggil Direktur Utama Telkom 2016-2019 Alex J. Sinaga pada Juni 2024 lalu.

Namun, dia dikonfirmasi tengah berada di luar negeri saat pemanggilan sehingga ke depan akan dijadwalkan lagi untuk diperiksa penyidik sebagai saksi.

Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan maupun penyidikan di lingkungan Telkom Group.

Kasus yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan yakni dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif pada tahun 2017-2018.

Kasus itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Pada waktu yang sama, KPK juga melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BUMN telekomunikasi itu yakni pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT SCC pada 2017, serta dugaan korupsi pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT SCC yang dilaksanakan oleh PT Granary Reka Cipta pada 2017.

Adapun, nilai kerugian keuangan negara pada kasus Telkom Group itu ditaksir ada yang mencapai sekitar Rp200 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, salah satu kasus Telkom yang ditangani lembaganya berkaitan dengan pembiayaan terhadap suatu proyek.

Dia menyebut deputi hingga pimpinan KPK memintanya untuk melakukan expose perkembangan penanganan perkara di BUMN tersebut.

"Karena ini kerugiannya cukup besar, masing-masing ini, di atas Rp100 miliar bahkan lebih dari Rp200 miliar, seperti itu, untuk satu perkara. Jadi ini hal yang besar" ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (27/6/2024).

Sentimen: negatif (99.2%)