Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Ayam
Kab/Kota: Malang, Pasuruan
Kasus: pencurian, Maling, curanmor
Tokoh Terkait
Waduh Maling Ini Nekat Gasak Motor Milik Polisi Anggota Polsek Lowokwaru, Begini Akibatnya
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Malang (beritajatim.com) – Anggota polisi Polsek Lowokwaru menangkap pelaku curanmor asal Pasuruan berinisial AM (22 tahun). AM tergolong nekat sebab motor yang dia curi milik anggota polisi yang terparkir di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 18 Mei 2024.
“Jadi seorang anggota polisi berkunjung ke rumah temannya pada malam hari. Anggota itu memarkir sepeda motornya di luar rumah. Saat motor ditinggal di dalam rumah sekitar 30 menit, motor anggota itu dibawa kabur oleh seseorang,” ujar Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Senin, (27/5/2024).
Anggota Polsek Lowokwaru yang menjadi korban pencurian itu lantas membuntuti pelaku yang kabur hingga wilayah Paserpan, Pasuruan.
“Kemudian anggota ini menghubungi rekan rekan di polsek. Lalu di hari itu juga dilakukan penangkapan pelaku sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Anton.
Anton mengungkapkan, bahwa saat beraksi pelaku sebanyak 2 orang. Pengakuan tersangka motor ini akan diserahkan ke penadah. Namun, saat akan ditangkap penadah dan seorang tersangka lainnya kabur.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diajak MT. Bahasanya, Ayo Kerja. Mereka berangkat dari Pasuruan. Mereka mengintai motor yang parkir di tepi jalan, alfamart, indomart di Lawang, Singosari, Rampal hingga dapat sasaran di TKP Jalan MT Haryono itu” ujar Anton.
Modus yang dilakukan pelaku merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T. Apesnya, motor itu ternyata milik anggota polisi. Sebelumnya pelaku juga mengaku pernah sekali mencuri motor scoopy di Jalan Cengger Ayam, Kota Malang.
“Saat itu, dia dapat upah Rp1,2 juta. Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Anton. (luc/ian)
Sentimen: negatif (100%)