Sentimen
Positif (49%)
12 Jul 2024 : 23.20
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Buruh Tunggu Aksi Nyata Pemerintah Atasi Krisis Pekerja Formal

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi

12 Jul 2024 : 23.20

Bisnis.com, JAKARTA – Aksi nyata pemerintah dalam mengantisipasi krisis buruh formal beserta dampaknya terhadap pemasukan negara menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) masif di sektor manufaktur tak hanya ditagih oleh pelaku industri, tapi juga kalangan buruh.

Sebab, terdapat kekhawatiran cukup besar dari lapisan pekerja bahwa PHK yang terjadi di perusahaan-perusahaan sektor manufaktur dalam beberapa waktu terakhir, karena faktor tertentu, hanya akan disusul oleh upaya penyerapan kembali dalam skala minor.

Di industri tekstil, misalnya. Perusahaan-perusahaan di subsektor tersebut diperkirakan tidak akan menyerap kembali sebagian besar pekerja yang terkena PHK selama barang-barang impor masih menggempur pasar domestik.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. Dia pun meminta pemerintah untuk segera merespons situasi ini mengingat substansialnya proporsi pekerja industri pengolahan di dalam struktur ketenagakerjaan nasional.

Saat ini, kata Timboel, proporsi pekerja industri pengolahan atau manufaktur dalam negeri mencapai 13,28% dari total 142,18 juta orang angkatan kerja nasional.

“Jika terus berlanjut, fenomena PHK ini bisa memangkas pemasukan dan menambah beban negara. Saya berharap korban PHK di sektor manufaktur bisa diarahkan ke sektor lain yang masih bisa merekrut mereka sebagai pekerja formal,” ucapnya kepada Bisnis baru-baru ini.

Dengan demikian, sambungnya, pemerintah wajib memaksimalkan fungsi fasilitas-fasilitas pelatihan tenaga kerja yang ada. Dengan demikian, kemampuan para buruh korban PHK benar-benar dapat ditingkatkan dan bisa dipekerjakan di sektor formal lainnya.

“Selain harus diimbangi juga dengan ikhtiar memperkuat sektor formal lewat insentif, tax deduction, dan instrumen lainnya dari pemerintah,” tambah Timboel.

Saat ini, terdapat beberapa program pelatihan yang dijalankan pemerintah meliputi Program Kartu Prakerja, program pelatihan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelatihan yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Di samping itu, pemerintah didorong untuk segera melakukan pendataan terhadap pekerja informal. Salah satu tujuannya adalah memetakan para pekerja informal yang tergolong sebagai masyarakat menengah ke atas untuk dijadikan sebagai objek pajak.

“Pekerja informal yang jumlahnya mencapai 84 juta orang ini kan tidak hanya buruh mikro dan kecil. Namun, juga ada para advokat, bidan mandiri, dokter, insinyur/kontraktor, serta akuntan. Mereka punya daya beli yang lebih tinggi dan dapat dipunguti pajak,” jelas Timboel.

Terkait dengan hal itu, sambungnya, pemerintah bisa mengatur asosiasi-asosiasi profesi yang menaungi pekerja-pekerja informal tersebut di atas untuk melakukan pendataan.

“Ini sebenarnya yang selama ini kurang. Selama ini, negara membebaskan para pekerja informal untuk membayar atau tidak membayar pajak. Kan sistem perpajakan kita seperti itu,” ujarnya.

Sentimen: positif (49.8%)