Sentimen
Positif (99%)
12 Jul 2024 : 16.18

Menuju Kawasan Industri Genersi ke-4 yang Berdaya Saing dan Inklusif

12 Jul 2024 : 23.18 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Indonesia mengembangkan kawasan industri pertama melalui BUMN pada tahun 1970 untuk mengendalikan pertumbuhan industri dan pencemaran lingkungan, serta mengatasi keterbatasan infrastruktur dan kebutuhan permukiman di sekitar lokasi industri. Menanggapi perkembangan ini, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang menetapkan wilayah pusat pertumbuhan industri. Dengan meningkatnya investasi, pemerintah mengizinkan pihak swasta mengembangkan kawasan industri melalui Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1989, yang menghasilkan 64 kawasan industri generasi kedua.

Adanya perkembangan peraturan sektoral yang mengatur tentang otonomi daerah dan penataan ruang pada tahun 2009, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri.

“Peraturan ini mewajibkan industri berlokasi dalam sebuah kawasan industri untuk menjamin kepastian investasi, mengakomodir kepentingan lingkungan, menjawab kebutuhan infrastruktur, serta mempermudah perizinan, sehingga mucul Kawasan Industri generasi ketiga hingga saat ini,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (10/7/2024).

“Sebagai negara dengan potensi industri yang besar, sudah sepatutnya kita memiliki kerangka regulasi yang mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing,” tambahnya.

Terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri dimaksudkan untuk mengintegrasikan pengelolaan sumber daya industri, pengembangan infrastruktur industri, penataan ruang, keterkaitan rantai pasok sentra industri kecil menengah (IKM) di satu kesatuan dalam perwilayahan industri.

Proses penyusunan PP Nomor 20 Tahun 2024 dimulai pada tahun 2021 yang melibatkan beberapa kementerian, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Selain itu Kementerian Perindustrian juga mendapat masukan dari para pelaku usaha kawasan industri dan himpunan kawasan industri serta pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota untuk lebih dapat menangkap kondisi faktual di lapangan.

Pengembangan perwilayahan industri ini sangat penting dalam meningkatkan pertumbuhan industri di Indonesia. Dengan adanya pengaturan yang jelas dan terstruktur, pemerintah dapat memastikan bahwa pembangunan industri dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Termasuk di dalamnya ketersediaan infrastruktur yang memadai baik di dalam maupun di luar kawasan industri.

“Hal tersebut diharapkan akan meningkatkan daya saing industri kita secara keseluruhan, inklusif, dan berkelanjutan sehingga akan berdampak positif pada perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat,” tutup Agus.

Sentimen: positif (99.9%)