Puan Maharani Soal Revisi UU Wantimpres: Jangan Sampai Tabrak Konstitusi
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani memperingatkan agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) jangan sampai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal ini disampaikan Puan setelah DPR resmi mengusulkan revisi aturan tersebut. Dengan adanya revisi tersebut, nama Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Sudah masuk paripurna, tetapi jangan sampai hal yang akan kami bahas ini menyalahi UU apalagi UUD," kata Puan saat ditemui di gedung Nusantara, Kamis (11/7/2024).
Dia berharap revisi UU Wantimpres dapat menguatkan aturan yang sudah ada sebelumnya.
"Jadi saya harapkan nanti seperti apa namanya, bentuk dari lembaga tersebut, harus dikaji lagi dalam pembahasannya," lanjut Puan.
DPR akan memasuki masa reses atau perhentian sidang sementara mulai Jumat (12/7/2024) hingga pertengahan Agustus.
Puan mengatakan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan seusai masa reses. Apabila memungkinkan, revisi UU Wantimpres tersebut akan disahkan pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Apabila tidak memungkinkan, Puan mengatakan UU baru tersebut akan berlaku ketika Prabowo Subianto resmi menjabat sebagai presiden.
"Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika dimungkinkan ya. Jadi ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani undang-undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir," kata Puan.
Sentimen: positif (50%)