Sentimen
Positif (66%)
12 Jul 2024 : 18.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Grogol, Petamburan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Syahduddi

Kombes Pol Syahduddi

Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja Retas Situs Pemerintah dan Akademik

12 Jul 2024 : 18.50 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap fakta baru dalam kasus judi online jaringan Kamboja yang digerebek di sebuah apartemen kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Untuk memuluskan aksinya, sindikat ini meretas situs pemerintah dan akademik, menggantinya menjadi situs judi online, dan menyewakannya kepada bandar di Kamboja.

"Sindikat ini telah menjalankan aksinya sejak Agustus 2023 dengan menargetkan website milik instansi pemerintah dan lembaga pendidikan yang memiliki sistem keamanan lemah. Berdasarkan pengakuan para tersangka, sebagian besar website yang diretas adalah milik pemerintah daerah, sedangkan untuk instansi pendidikan, mencakup universitas negeri maupun swasta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi, Jumat (12/7/2024).

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, jajaran Polres Metro Jakarta Barat beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 23 kasus judi online, dengan mengamankan 29 tersangka. Dari jumlah tersebut, 17 orang adalah pemain judi online, sementara 12 orang lainnya bertindak sebagai telemarketing.

"Para pelaku melakukan tindakan defacing pada website yang telah diretas, yaitu menambah atau menggunakan subdomain dari website tersebut. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh penyidik, terdapat sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku, terdiri dari 500 website milik instansi pemerintah daerah dengan URL .go.id dan 355 website milik instansi pendidikan dengan URL .ac.id.," ungkap Syahduddi.

Untuk mengoptimasi kualitas tampilan website yang sudah di-defacing, para pelaku melakukan SEO (search engine optimization). Dengan SEO, diharapkan website yang telah diubah tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google, sehingga lebih mudah ditemukan oleh pemain judi online.

"Setelah berhasil, para pelaku menyewakan alamat situs tersebut kepada pemain judi online di Kamboja. Nilai sewa bervariasi, tergantung seberapa banyak situs tersebut dikunjungi atau dimainkan oleh pemain judi online, dengan kisaran Rp 3 juta hingga Rp 20 juta per hari per situs," kata Syahduddi menjelaskan.

Adapun barang bukti yang turut disita meliputi 30 unit handphone, 6 unit CPU komputer, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 unit mouse, 13 kartu ATM, dan satu unit airsoft gun.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa sindikat judi online ini merupakan jaringan internasional dari Kamboja, dengan perputaran uang selama tiga bulan mencapai Rp 170,1 miliar.

Dari berbagai pengungkapan judi online tersebut, terdapat satu kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (4/7/2024). Polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka di sebuah apartemen di kawasan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sentimen: positif (66.7%)