Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma
Tokoh Terkait
Kimia Farma hingga Indo Farma Kena Sanksi Denda Rp 300 Juta karena Telat Sampaikan Laporan Keuangan
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan sanksi berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 300 juta kepada PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF). Kedua perusahaan farmasi BUMN tersebut belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pada 31 Maret 2024.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, KAEF dan INAF kembali mendapatkan sanksi karena hingga 1 Juli 2024 belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2024. Sebelumnya, kedua perusahaan ini bersama 75 emiten lainnya juga telah terkena sanksi berupa Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta.
Pada pemberian sanksi lanjutan ini, BEI mengenakan sanksi kepada 62 emiten, termasuk KAEF dan INAF, karena belum menyampaikan laporan keuangan interim dan/atau belum membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Kali ini, BEI memberikan Peringatan Tertulis III dan denda masing-masing sebesar Rp 150 juta.
Dari 62 perusahaan tercatat yang terkena sanksi tersebut, beberapa di antaranya adalah emiten dari Bakrie Group, yaitu PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Selain itu, ada juga PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) yang merupakan milik pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Sanksi peringatan tertulis dan denda yang diberikan kepada 62 emiten tersebut mengacu pada Surat Edaran BEI No SE-00006/BEI/10-2019 dan Ketentuan III.1.1.5.1 Peraturan BEI Nomor I-E, serta Ketentuan II.20 Peraturan BEI Nomor I-E.
Sentimen: negatif (86.5%)