Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serang
Kasus: korupsi, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ucapan SYL ke Jokowi dan Surya Paloh Usai Diganjar 10 Tahun Penjara
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menghukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara. Limpo adalah terdakwa kasus pemerasan anak buahnya di Kementerian Pertanian.
Adapun mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. SYL bahkan sesumbar berhasil mengambil kebijakan untuk menstabilkan harga pangan di Indonesia.
"Saya sampaikan terima kasih pak Jokowi membeberkan kesempatan sebagai menteri, apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," ucapnya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Tidak hanya itu, SYL juga berterima kasih kepads Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. "Maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ucapnya.
Vonis SYLSebagai informasi, dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa kasus pemerasan di Kementan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa KPK.
SYL dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Dia juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000. Dari ketiga terdakwa, hanya SYL yang dibebankan uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Sementara itu, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono masing-masing dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda sejumlah Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Pendukung Serang WartawanMeski menerima, namun pendukung SYL justru mengamuk usai pembacaan putusan. Mereka menyerang dan menendang wartawan yang sedang bertugas meliput berita.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, SYL awalnya berusaha keluar dari ruang sidang bersama dengan para penasihat hukumnya. Mereka juga dikawal oleh petugas kepolisian yang telah berjaga sebelum SYL beranjak meninggalkan kursi terdakwa serta meja penasihat hukumnya.
Para awak media mengerubungi SYL yang berusaha keluar dari ruangan sidang. Pagar pembatas antara terdakwa dan bangku pengunjung di ruang sidang pun roboh karena situasi berdesak-desakan.
Tak sampai di situ, saat politisi Nasdem itu keluar dari ruang sidang, kericuhan kembali terjadi antara simpatisan SYL, petugas kepolisian dan para awak media yang menunggu di luar sidang.
Sebelumnya, para awak media sudah menunggu pihak SYL maupun penuntut umum untuk memberikan keterangan usai persidangan.
Para jurnalis televisi pun sudah mendirikan tripod mereka untuk menunggu keterangan pers.
Kericuhan terjadi selama beberapa menit di depan ruang sidang Hatta Ali lantai dasar PN Jakarta Pusat, dengan SYL juga ikut terjebak di kerubungan simpatisannya, polisi dan awak media.
Namun, setelah keadaan menjadi lebih tenang, SYL dan penasihat hukumnya kembali masuk ke ruang sidang.
Dalam sebuah video yang terekam oleh salah satu kamera televisi, seorang juru kamera KompasTV sampai dikejar oleh beberapa terduga simpatisan yang hadir di agenda sidang tersebut. Beberapa pria berkemeja putih sempat mengejar jurnalis tersebut dan menendangnya.
Sentimen: negatif (100%)