Sentimen
Negatif (57%)
11 Jul 2024 : 20.00
Informasi Tambahan

Institusi: HIPMI

Tokoh Terkait

Mantan Dirjen Pajak Komentari Wacana Bea Masuk Impor 200 Persen

12 Jul 2024 : 03.00 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) berencana mengenakan bea masuk hingga 200% pada barang-barang impor dari sejumlah negara. Langkah ini dinilai menjadi salah satu jalan untuk melindungi industri lokal dari banjir impor.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pajak periode 2015-2017 Ken Dwijugiasteadi menilai bahwa segala upaya pemerintah dalam memerangi ketergantungan impor adalah langkah yang bagus.

"Barang-barang yang bisa diproduksi dalam negeri masa impor. Dalam negeri saja bisa. Pajakin saja yang kayak gitu, enggak apa-apa, kok repot sih," kata Ken, saat ditemui seusai diskusi yang digelar Hipmi, di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, pemerintah harus memberikan kesempatan yang luas bagi industri dalam negeri untuk memproduksi barang-barangnya sendiri.

"Yang bisa diproduksi dalam negeri, ya jangan impor. Semisal, jarum suntik. Kita bisa bikin jarum suntik infus sendiri. Ngapain impor," katanya.

Ken menilai, seharusnya pemerintah hanya impor barang-barang yang tidak mampu diproduksi dalam negeri. Salah satunya, seperti pesawat.

"Jadi impor yang tidak bisa diproduksi dalam negeri baru diimpor. Semisal, Boeing, masa kita mau bikin pesawat? Bisa saja tetapi kan belum bisa," pungkasnya.

Sebelumnya Zulhas menyampaikan, pengenaan bea impor nantinya akan direkomendasikan oleh Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Sejauh ini, terdapat 7 komoditas barang impor yang akan dipelototi pemerintah untuk dikenakan pajak hingga 200%, di antaranya tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.

Sentimen: negatif (57.1%)