Sentimen
Negatif (100%)
11 Jul 2024 : 20.05
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Divonis Bui 10 Tahun, SYL Berterima Kasih ke Jokowi dan Surya Paloh

12 Jul 2024 : 03.05 Views 3

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh usai divonis pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

SYL mengatakan bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk itu, Politisi Nasdem itu mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang menunjuknya sebagai mentan pada 2019 lalu. 

SYL menilai dirinya berhasil mengambil kebijakan untuk menstabilkan harga pangan di Indonesia. 

"Saya sampaikan terima kasih pak Jokowi membeberkan kesempatan sebagai menteri, apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," ucapnya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Tidak hanya itu, SYL juga berterima kasih kepads Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. "Maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ucapnya. 

Sebagai informasi, dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa kasus pemerasan di Kementan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa KPK.  

SYL dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Dia juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000. Dari ketiga terdakwa, hanya SYL yang dibebankan uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Sementara itu, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono masing-masing dijatuhi pidana penjara empat tahun serta denda sejumlah Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sentimen: negatif (100%)