Sentimen
Negatif (88%)
11 Jul 2024 : 16.59
Tokoh Terkait

Jadi Tersangka Penggelapan Uang, Eks Manajer Selebgram Fuji Digaji Rp 500.000 per Bulan Megapolitan 11 Juli 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

11 Jul 2024 : 16.59
Jadi Tersangka Penggelapan Uang, Eks Manajer Selebgram Fuji Digaji Rp 500.000 per Bulan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Batara Ageng, eks manajer selebgram Fujianti Utami Putri atau Fuji yang kini berstatus sebagai tersangka penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar, digaji Rp 500.000 setiap bulan oleh mantan bosnya. Selain itu, Batara juga mendapat komisi sebesar 5-10 persen setiap kali membantu Fuji menyelesaikan kontrak kerja iklan, endorsement , dan syuting. "Pengakuan saudari FU (Fuji), BA (Batara) digaji Rp 500.000 setiap bulan," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan saat konferensi pers, Kamis (11/7/2024). "Apabila ada kontrak kerja sama dengan agensi, saudara BA dapat keuntungan lima sampai sepuluh persen," tambah dia. Tomi menuturkan, Batara dan Fuji awalnya berhubungan baik sebagai rekan kerja. Namun, setelah dua tahun bekerja dengan Fuji sejak 2021, Batara mengambil kesempatan untuk menggelapkan uang bosnya. Total uang yang digelapkan Batara yakni sebesar Rp 1.312.997.100. Uang itu merupakan hasil pembayaran dari 21 agensi iklan yang Fuji kerjakan sejak September 2023. "Karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya BA ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," ungkap Tomi. Uang tersebut masuk ke rekening pribadi milik Batara dan tidak diberikan atau dilaporkan ke Fuji. Kepada polisi, Batara mengaku uang tersebut ia gunakan untuk keperluan pribadi. Adapun polisi kini telah menetapkan Batara sebagai tersangka penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar.  Polisi memanggil Batara untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/6/2024). Setelah itu, Batara langsung ditahan keesokan harinya. "Tanggal 28 Juni hari Jumat, kami panggil yang bersangkutan dan datang. Hari Sabtu langsung kami tahan," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat diwawancarai di Polres Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024). Akibat perbuatannya, Batara disangkakan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, polisi sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (88.7%)