Sentimen
Negatif (94%)
11 Jul 2024 : 11.04
Tokoh Terkait

Pengamat Soroti Kasus Michael Steven di Kresna Group: Itu Modus Lama

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

11 Jul 2024 : 11.04
Jakarta -

Kasus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kresna Group yang menyeret nama bos Kresna, Michael Steven (MS) masih berlanjut, bahkan sudah memasuki tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA). PTTUN menolak banding OJK atas gugatan MS terhadap OJK atas sanksi denda dan perintah tertulis yang dikeluarkan OJK kepada MS di kasus PT Kresna Asset Management.

Sebelumnya hasil pemeriksaan OJK, bos Kresna Life ini terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management. Meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, namun MS turut melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna sehingga merugikan konsumen.

Pengamat Hukum Denny Indrayana mengungkapkan status sebagai ultimate beneficial owner sebenarnya merupakan modus lama bagi pelaku kejahatan. Dalam kasus ini, nama pelaku kejahatan akan tidak terdeteksi sehingga sulit tertangkap.

"Alasan Majelis Hakim bahwa Michael Steven itu bukan yang bertanggung jawab karena tidak tercantum dalam anggaran dasar pemegang saham itu kan alasan yang mengada-ada. Semua juga tau bahwa kalau memang dari awal ada niat buruk, mereka (pelaku kejahatan) tidak muncul namanya makananya ada konteks beneficial owner. Yang muncul namanya kadang-kadang supir, office boy, itu kan modus kejahatan lama. Itulah yang dilakukan oleh Michael Steven. Dia tidak muncul namanya, tapi dia yang mengatur investasinya, uang mengalir ke dia," kata Denny kepada detikcom, Rabu (10/7/2024).

Denny menambahkan, langkah OJK untuk melakukan pemeriksaan terkait aliran dana PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) ke Kresna Asset Management sudah tepat. Menurutnya, langkah OJK mampu menguak dalang di balik kasus Kresna Life.

"Masa dibilang OJK tidak cermat, justru OJK cermat tidak terjebak hanya melihat AD ART. OJK sangat cermat tidak mau tertipu terkelabui hanya melihat AD ART dengan melihat anggaran dana, melihat siapa yang menerima manfaat," bebernya.

Sebagai ultimate beneficial owner, Denny menilai MS menjadi yang paling bertanggung jawab atas kasus Kresna Life. Dengan demikian, pengadilan seharusnya memberikan sanksi dan melanjutkan kasus pidana MS.

"Kan bisa kelihatan dia (MS) yang mendapatkan manfaatnya, dia yang mengatur perusahaan, investasinya ke mana, ya dia yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Kalau dia tidak ada di dalam anggaran dasar itu cara dia untuk lari dari tanggung jawab. Tapi sebagai beneficial owner dialah yang paling bertanggung jawab sehingga harus diberikan sanksi dan dilanjutkan kasus pidananya," katanya.

Menanggapi kasus ini, langkah OJK untuk mengajukan memori kasasi ke MA sudah tepat.

"OJK sudah sangat tepat untuk terus memperjuangkan kasus ini dan mengajukan kasasi karena memang ini harus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan karena ada kerugian publik dan besar sekali," katanya.

Denny pun menyayangkan langkah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan MS di pengadilan. Padahal, MS telah lama menjadi buronan Bareskrim Polri.

"Ini contoh buruk penegakkan hukum di Tanah Air. Anda bayangkan ada orang buron, eh malah dia menang di pengadilan. Ini kan ironis sekali ada orang jahat, tersangka, buron, tapi di pengadilan dimenangkan. Itu nggak masuk akal sehat. Ada istilahnya Fugitive Disentitlement, artinya buron tidak punya hak hukum karena tidak ada niat baik," ucapnya.

Terkait status buronan MS, Denny menyebut hal ini juga menjadi penguat bukti OJK dalam menetapkan MS sebagai penerima sanksi.


"Saya kira itu terbuka peluang untuk ditersangkakan juga. Orang seperti ini, tidak jumawa segala melakukan kejahatan, lari (dari tanggung jawab), menang pula di pengadilan, jadi semakin merasa kebal hukum. Jadi harus ditegaskan langkah-langkah hukum dan dipidanakan," ungkapnya.

Untuk itu, Denny mendukung OJK untuk terus memperjuangkan hak publik dengan menindaklanjuti kasus ini.

"Tentu saja terus memperjuangkan hak publik sudah benar, bahwa sekarang hukum kita masih aneh bin ajaib begini keputusannya. Kita lakukan langkah-langkah hukum terhormat dan sebermartabat mungkin untuk menyelamatkan publik yang dirugikan atas kejahatan MS," pungkasnya.

Sebagai informasi, OJK telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung terkait hal tersebut dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, Selasa (2/7/2024). Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut MS keberatan atas sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.

(akn/ega)

Sentimen: negatif (94.1%)