Sentimen
Negatif (100%)
10 Jul 2024 : 14.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Irjen Sandi Nugroho

Irjen Sandi Nugroho

10 Kuasa Hukum Klaim 7 Terpidana Kasus Vina Tak Tahu Tanda Tangannya Dipakai untuk Grasi Nasional

10 Jul 2024 : 21.56 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Kuasa Hukum Klaim 7 Terpidana Kasus Vina Tak Tahu Tanda Tangannya Dipakai untuk Grasi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) mengeklaim kliennya tidak pernah mengajukan grasi serta menandatangani pernyataan yang menyatakan diri bersalah. Jutek Bongso, selaku kuasa hukum dan pendamping tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon , mendengar langsung hal itu dari ketujuh terpidana. "Yang kami kemarin sore pun mendapatkan kepastian disaksikan oleh Kang Dedi sendiri, mereka enggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi," kata Jutek di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024). Adapun Jutek mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Jutek menambahkan, tujuh terpidana itu sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah. "Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," ujar dia. Dalam kesempatan yang sama, Jutek menyebut banyak kejanggalan dalam perkara yang menjerat kasus kliennya. "Jadi banyak hal kejanggalan ini, kalau dikatakan klien kami sudah mengakui kesalahannya perlu kami luruskan," ujar dia. Diketahui, Polri sebelumnya mengungkapkan, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, grasi disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019. Sandi mengungkapkan, pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya. "Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Namun, menurut Sandi, grasi itu ditolak presiden. "Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," tegas Sandi. Sandi menekankan pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden. Berikut salah satu poin grasi yang dibacakan Sandi. "Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri" ujar Sandi membacakan salah satu isi grasi. Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)