Sentimen
Negatif (76%)
11 Jul 2024 : 18.02
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, HAM, kasus suap

Partai Terkait

KPK Sebut Laporan Kubu PDI-P Ganggu Rencana Penyidikan Harun Masiku Nasional 11 Juli 2024

12 Jul 2024 : 01.02 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Sebut Laporan Kubu PDI-P Ganggu Rencana Penyidikan Harun Masiku Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tindakan pihak PDI-P melaporkan penyidik yang memburu Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti, mengganggu proses rencana penyidikan. PDI-P telah melaporkan Rossa ke sejumlah lembaga mulai Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Polri, Komnas HAM, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporan itu dibuat sebagai tindak lanjut penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan stafnya. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, laporan itu membuat penyidik yang memburu Harun Masiku harus memenuhi panggilan pemeriksaan. "Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," kata Tessa saat dihubungi awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Meski demikian, Tessa menegaskan penyidikan perkara dugaan suap Harun Masiku sampai saat ini masih terus dilakukan, sebagaimana rencana penyidik. Tessa menururkan, Satuan Tugas (Satgas) Penyidikan lainnya akan tetap melanjutkan pencarian Harun. "Penyidikan tetap akan terus berjalan," ujar Tessa. Sebelumnya, pihak PDI-P kembali melaporkan penyidik KPK yang memburu Harun Masiku ke Polri, Rossa dan Prayitno. Kali ini, laporan disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Laporan disampaikan oleh pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan handphone. "Hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK," kata Petrus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kusnadi saat menjalani pemeriksaan pada 10 Juni. Saat itu, ia menemani Hasto menjalani pemeriksaan perkara Harun Masiku. Penyidik kemudian menyita satu handphone Kusnadi dan kartu ATM serta dua handphone dan buku catatan Hasto. Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (76.2%)