Sentimen
Positif (100%)
7 Mar 2024 : 15.43

Mengenal KJMU, Bantuan Pendidikan Pemprov DKI yang Kini Berpolemik

7 Mar 2024 : 22.43 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Daftar Isi Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sinkronisasi data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan data tersebut juga telah disinergikan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik Kemensos. Proses itu mengakibatkan adanya penyesuaian penerima KJMU.

"Pemprov DKI memberikan bantuan ini tepat sasaran, sehingga data dasarnya ada di DTKS," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/3).

Kabar pemutusan KJMU secara sepihak oleh Heru Budi ramai diperbincangkan di media sosial X.

Warga Jakarta khawatir tak lagi bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi buntut kebijakan Heru Budi tersebut.

KJMU adalah beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK sederajat kelas 12 untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Program bantuan dana pendidikan itu diberikan kepada calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma atau Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

KJMU digagas oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2016 lalu. Kemudian, dilanjutkan Anies Baswedan hingga era kepemimpinan Heru Budi.

Awalnya, Pemprov DKI Jakarta berkerja sama dengan 30 universitas dengan anggaran Rp2,7 triliun. Jumlah itu terus meningkat seiring berjalannya waktu. Kini terdapat 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU.

Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.

Penerima KJMU mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester.

Dana tersebut digunakan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS. Kemudian, biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Syarat penerima KJMU

Terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU guna menerima manfaat.

Persyaratan umum

1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

Persyaratan Khusus

1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;

2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;

3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.

4 Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

KJMU kembali berjalan

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sudah kembali dijalankan. Ia memastikan mahasiswa yang punya KJMU bisa melanjutkan kuliah.

"KJMU per kemarin dijalankan kembali, jadi mahasiswa yang saat ini mendapat KJMU bisa melanjutkan kuliah," ujar Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3).

Namun, kata Heru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan mengecek satu-satu para mahasiswa yang jadi penerima KJMU. Ia menuturkan penerima yang terbukti tidak berhak akan dihentikan.

"Tapi person to person akan dicek satu-satu, siapa yang berhak mendapat. Dan yang tidak berhak akan dihentikan," ucapnya.

(lna/fra)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: positif (100%)