Sentimen
Netral (98%)
11 Jul 2024 : 14.15
Partai Terkait

Ide Wantimpres Jadi DPA, Prabowo Dianggap Butuh Simbolisasi Politik Nasional 11 Juli 2024

11 Jul 2024 : 21.15 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ide Wantimpres Jadi DPA, Prabowo Dianggap Butuh Simbolisasi Politik Penulis JAKARTA, KOMPAS.com - Gagasan perubahan penamaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dianggap sebagai simbolisasi politik Presiden Terpilih Prabowo Subianto . "Saya secara pribadi melihatnya bukan dalam perspektif wewenang seorang presiden terkaitnya Wantimpres atau DPA, tapi melihat lembaga tersebut dari sisi simbolisasi politik Prabowo," kata pengamat politik Jannus TH Siahaan saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (10/7/2024). Jannus mengatakan, Prabowo membutuhkan simbol dukungan politik dari mantan-mantan presiden yang terlembagakan secara legal dalam pemerintahannya mendatang. Menurut dia, Prabowo sangat membutuhkan dukungan politik secara simbolis buat mengesankan pemerintahannya mendatang kuat secara politik.
Simbol kekuatan itu, kata Jannus, karena pemerintahan terlihat didukung oleh koalisi besar di satu sisi dan mendapat sokongan secara personal oleh mantan-mantan presiden negeri. "Secara teknis, Prabowo membutuhkan 'dukungan keroyokan' dari SBY dan Jokowi untuk menghadapi kemungkinan resistensi keras dari oposisi, yakni PDIP," ucap Jannus. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diputuskan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu disepakati sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Selasa (9/7/2024). Padahal, dilansir dari laman resmi DPR RI, revisi UU Wantimpres tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas (Prolegnas) 2020-2024. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, ada beberapa poin perubahan dalam draf RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur Wantimpres disepakati diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, Supratman memastikan bahwa tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA. Sebagaimana diketahui, DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbagan kepada Presiden, dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003. Setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penghapusan DPA saat itu dilakukan sebagai buntut dari berubahnya sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer. Akan tetapi, keberadaan DPA akhirnya digantikan oleh dewan pertimbangan yang ditempatkan melekat di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan pertimbangan itu adalah Wantimpres. Dengan kata lain, tidak sejajar dengan presiden sebagaimana terjadi pada masa DPA. Perubahan kedua terkait jumlah keanggotaan. Dalam UU Wantimpres diatur jumlah anggota mencapai delapan orang. Menurut Supratman, dalam draf RUU Wantimpres, jumlah anggota DPA bakal disesuaikan dengan keputusan presiden terpilih. Hal itu guna mendapatkan orang-orang terbaik sebagai pemberi pertimbangan kepada presiden kelak. Perubahan ketiga menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA. Supratman mengatakan, revisi UU Wantimpres tersebut menyangkut soal kelembagaan. Menurut dia, mereka yang akan menduduki posisi DPA pun tetap berstatus pejabat negara sebagaimana anggota Wantimpres. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (98.4%)