Sentimen
Positif (49%)
10 Jul 2024 : 15.38

Bank Jago Buka Suara Terkait Mantan Karyawan Curi Uang Nasabah hingga Rp 1,3 Miliar

10 Jul 2024 : 22.38 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Pihak Bank Jago buka suara seusai mantan karyawan berinisial IA (33 tahun) mencuri dana nasabah hingga Rp 1,3 miliar.

Corporate Communication PT Bank Jago Tbk Marchelo menyampaikan, keamanan data nasabah merupakan hal prioritas. Untuk itu, lanjut Marchelo, pihaknya menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun
eksternal.

"Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," ujar Marchelo dalam siaran persnya, Rabu (10/7/2024).

Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud. "Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami
kehilangan dana," ujar Marchelo.

Marchelo menambahkan, pihaknya tak akan kecolongan lagi terkait hal tersebut. Dia pun meminta kepolisian mengusutnya hingga tuntas. "Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan," ujarnya.

Sebelumnya, eks karyawan Bank Jago berinisial IA (33) mencuri dana nasabahnya hingga Rp 1,3 miliar.

Kasus tersebut bermula IA yang masih berstatus contact center specialist mengakses sistem Bank Jago. IA kemudian membuka 112 rekening nasabah yang sudah terblokir akibat berbagai hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sentimen: positif (49.2%)