Sentimen
Negatif (94%)
7 Mar 2024 : 07.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara

7 Mar 2024 : 14.30 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, CNN Indonesia --

Orator aksi bela Rempang pada 11 September 2023, Iswandi alias Long divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

Iswandi dinyatakan terbukti melakukan penghasutan saat menggelar aksi menolak penggusuran warga Rempang di depan BP Batam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswandi alias Awi dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim David Sitorus, Rabu (6/3) dikutip dari detikcom.

Vonis yang diterima Iswandi ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Iswandi dituntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan

Dalam amar tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dakwaan alternatif petunjuk melanggar Pasal 167 KUHP.

Usai mengetuk palu sidang, Hakim David menyebut Iswandi alias Bang Long akan bebas 6 hari lagi. Saat ini ia telah menjalani tahanan selama 5 bulan 24 hari.

"Jadi dengan putusan ini 6 hari lagi saudara keluar (bebas). Coba didiskusikan lagi dengan kuasa hukum apakah akan menerima putusan ini atau banding. Kalau saudara banding tentu ini akan memperpanjang penahanan," ucapnya.

Iswandi kemudian berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Ia menyatakan menerima putusan tersebut.

"Saya menerima putusan ini yang mulia," kata terdakwa Iswandi.

Seperti diketahui ada 35 orang terdakwa aksi bela Rempang yang menjalani sidang dalam dalam tiga berkas perkara.

Berkas sidang pertama menghadirkan satu terdakwa atas nama Iswandi alias Long dan berkas sidang kedua dengan 8 orang terdakwa dan sidang ketiga dengan 26 orang terdakwa

Untuk sidang dengan 8 orang terdakwa aksi bela Rempang juga digelar hari ini dengan agenda tuntutan.

Dalam tuntutannya JPU Abdullah Ikhsan menegaskan bahwa 8 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Tuntutan terdakwa mulai dari 7 bulan hingga 1 tahun.

Sementara itu 26 terdakwa lainnya juga telah menjalani sidang tuntutan. Mereka dituntut dengan hukuman 3 bulan hingga 10 bulan penjara.

(tim/fra)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: negatif (94.1%)