Sentimen
Negatif (79%)
10 Jul 2024 : 18.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon, Purwakarta

Kasus: Narkoba, pembunuhan

Didampingi Dedi Mulyadi, Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim

11 Jul 2024 : 01.26 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu. Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang turut mendampingi kuasa hukum tujuh terpidana tersebut, mengungkapkan tujuan kedatangan mereka ke Mabes Polri pada Rabu (10/7/2024) adalah untuk menguji kebenaran kesaksian yang diungkapkan Aep dan Dede.

"Dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede inilah yang menjadi dasar putusan pengadilan terhadap mereka. Kami bersama tim kuasa hukum dan keluarga terpidana hadir di Bareskrim Polri hari ini untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kesaksian tersebut," ujar Dedi kepada wartawan pada Rabu (10/7/2024).

Dedi juga menjelaskan berdasarkan keterangan dari salah satu terpidana, Ucil atau Rifaldi, mereka ditangkap bukan dalam konteks kasus pembunuhan, melainkan terkait kasus senjata tajam.

"Senjata tajam yang dituduhkan kepada mereka adalah jenis mandau, bukan samurai. Namun dalam persidangan, senjata tersebut disebut sebagai samurai. Selain itu, terpidana juga mengungkapkan bahwa penangkapan mereka dilakukan oleh unit narkoba di depan SMP 11, yang dipimpin oleh Iptu Rudiana (ayah Eky), dan kemudian mereka mengalami penyiksaan sebelum disodori berita acara yang harus mereka tanda tangani," papar Dedi.

Sementara itu, kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso, menambahkan bahwa mereka membawa enam bukti yang mendukung peninjauan ulang kasus ini, termasuk putusan pengadilan serta surat kuasa dari para terpidana dan keluarga mereka. Bukti lainnya berupa surat pernyataan dari saksi baru yang menunjukkan ketidakbenaran kesaksian Aep dan Dede.

"Kami akan melaporkan bukti ini kepada pihak Bareskrim. Selain itu, kami juga memiliki bukti elektronik berupa pengakuan yang direkam dari Kang Dedi Mulyadi, serta pengakuan dari Aep dan Dede dalam podcast," tambah Jutek.

Sentimen: negatif (79%)