Sentimen
Negatif (99%)
10 Jul 2024 : 18.35
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Guntur, Rorotan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Cegah 1 WNA ke Luar Negeri Buntut Kasus Lahan Rorotan

11 Jul 2024 : 01.35 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap satu warga negara asing (WNA) terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. 

“Bahwa pada 5 Juli 2024, KPK mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing berinisial SHJB,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (10/7/2024).

“Ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ,” lanjutnya.

Diberitakan, KPK menyidik pengadaan lahan di Rorotan oleh BUMD Sarana Jaya. KPK mengendus adanya permainan makelar dalam pengadaan tersebut. KPK mengendus dugaan persekongkolan dalam pengadaan lahan tersebut.

“Jadi terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal seharusnya si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Rabu (26/6/2024).

KPK mengendus dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan lahan di Rorotan oleh BUMD Sarana Jaya hingga ratusan miliar rupiah. “Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan (kerugian) Rp 400 miliar,” tambah Asep.

Sentimen: negatif (99.6%)