Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cirebon
Kasus: pembunuhan
Laporan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon terhadap Aep dan Dede Diterima Bareskrim
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan memberi kesaksian palsu.
Saat ini laporan telah diterima dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT Bareskrim Polri pada 10 Juli 2024 atas nama pelapor Roely Panggabean sebagai kuasa hukum tujuh terpidana.
Aep dan Dede dilaporkan mengenai peristiwa tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP di Rutan kelas I Bandung di Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat.
Adapun kejadian itu terjadi sejak 2 September 2016 sampai 23 November 2016 yang diketahui sejak 8 Juli 2024.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain. Ke depan masih ada lagi. Mudah-mudahan kalau ini diterima dan terbukti, pengadilan terdakwa itu lain lagi," kata Roely kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).
Dikatakan Roely, keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede, yaitu mengaku melihat lima terpidana di depan SMPN 11 Cirebon, tetapi faktanya mereka tidak ada di situ.
"Banyak hal yang kita lihat bahwa mereka dilempari penduduk. Di sana kita sudah ambil bukti-bukti. Enggak ada tuh keributan malam itu," ucapnya.
"Saya sudah datang ke sana mengecek. Enggak ada keributan. Inikan berarti diada-adakan, tetapi saya tidak boleh mendahului penyidikan. Nanti penyidik yang menentukan bagaimana duduk permasalahannya. Mereka yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," sambungnya.
Sentimen: negatif (96.2%)