Sentimen
Netral (99%)
10 Jul 2024 : 14.23
Informasi Tambahan

BUMN: PT Perusahaan Pengelola Aset

Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman

Kasus: PHK

Ratusan Karyawan Pabrik Tekstil BUMN di Sleman Dirumahkan

10 Jul 2024 : 21.23 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Sleman, Beritasatu.com - Seorang pekerja di pabrik tekstil milik BUMN, PT Primissima (Persero) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan ratusan karyawan telah dirumahkan dan beberapa di-PHK.

Pengakuan ini muncul dari curahan hati seorang pekerja yang diunggah di media sosial X @merapi_uncover. Pekerja tersebut mengaku lebih dari sebulan dirumahkan dan sejumlah gaji belum dibayarkan.

Pekerja tersebut bercerita nasibnya menjadi tidak pasti dan terpaksa mencari pekerjaan lain karena telah dirumahkan selama lebih sebulan. Ia kecewa dengan tanggung jawab perusahaan yang belum membayar gaji tertunggak, termasuk tunjangan hari raya (THR).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman Sutiasih menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti masalah tersebut dengan mediasi. "Kasus ini sudah kami tangani melalui mediasi," kata Sutiasih di Sleman, Selasa (9/7/2024).

Dalam mediasi tersebut telah dicapai kesepakatan. Namun, perusahaan belum dapat merealisasikan kesepakatan tersebut karena kekurangan dana. "Konsultasi, bipartit, hingga mediasi telah dilakukan dan menghasilkan kesepakatan, tetapi perusahaan belum bisa memenuhi karena dana belum tersedia," jelasnya.

Sutiasih menyebut ada ratusan pegawai yang dirumahkan dan 15 pegawai di-PHK. Sampai saat ini, hak-hak dari 15 pegawai yang di-PHK belum dapat dipenuhi oleh perusahaan meskipun telah ada kesepakatan. "Ada 15 orang yang di-PHK. Kesepakatan sudah ada, namun belum bisa dipenuhi, jadwalnya mundur lagi," ujarnya.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Korwil DIY mengusulkan skema utang bagi pekerja yang di-PHK dari perusahaan tekstil BUMN di Sleman.

Ketua KSBSI Korwil DIY Dani Eko Wiyono menyebut, lebih 500 pekerja tekstil perusahaan tersebut telah dirumahkan sejak Juni 2024. Hampir semua pekerja operasional perusahaan tersebut saat ini dirumahkan. "Hanya sekuriti yang tetap bekerja, operasional tidak ada," tegas Dani pada Selasa (9/7/2024).

Dani menegaskan pekerja yang dirumahkan tidak menerima gaji sama sekali. 

KSBSI menyatakan bahwa penyebab PHK dan karyawan yang dirumahkan ini adalah kekacauan keuangan di perusahaan tersebut. Akibatnya, operasional perusahaan berhenti sejak Juni lalu.

Saat ini, kewenangan perusahaan telah diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Sentimen: netral (99.1%)