Sentimen
Positif (76%)
10 Jul 2024 : 19.47
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah Kemenag, Simak Alurnya!

10 Jul 2024 : 19.47 Views 22

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendaftarkan pernikahannya. Kini, calon pengantin dapat melakukan pendaftaran nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag.

Berikut informasi cara daftar nikah online via Simkah Kemenag.

Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag adalah layanan pendaftaran nikah. Dilansir situs Kemenag RI, Simkah diluncurkan pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Berikut beberapa keunggulan layanan Simkah Kemenag.

Data terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;Dapat diakses secara online di mana saja dan kapan saja;Dapat menyajikan data nikah secara real time;Meminimalisir kesalahan data catin; danMencegah pemalsuan buku nikah.

Berikut alur pendaftaran nikah secara online melalui Simkah Kemenag.

1. Langkah Pertama

Buka situs Simkah Kemenag RI https://simkah4.kemenag.go.idPilih Menu "Masuk/Daftar"Apabila sudah mendaftar dan mempunyai akun, Anda bisa langsung masuk atau loginKemudian, Anda akan diarahkan ke menu dashboard areaLalu, lengkapi data diri Anda.

2. Langkah Kedua

Pilih menu "Daftar Nikah" pada dashboard areaSiapkan dokumen-dokumen yang diperlukanIsi dan lengkapi semua form-form yang disediakanApabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistemBayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaranSegera lakukan pembayaran nikah (apabila menikah di luar KUA) melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara agar dapat berlanjut ke proses pemeriksaan nikah. Penundaan pembayaran nikah akan mengakibatkan data pendaftaran secara sistem tidak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah.Setelah melakukan pembayaran, segera datang ke KUA dengan membawa persyaratan lengkap untuk proses pemeriksaan nikah.

3. Langkah Ketiga

Selanjutnya adalah pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUAPelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.Mulai Akhir Juli 2024, Calon Pengantin Wajib Bimbingan Perkawinan

Kemenag RI akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.

"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," katanya dalam situs resmi Bimas Islam Kemenag RI.

Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.

Meski berpotensi menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

"Ini mungkin akan menimbulkan sedikit dinamika di masyarakat, tapi tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," tambahnya.

(kny/idn)

Sentimen: positif (76.2%)