Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cirebon
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Susno Duadji
Pegi Setiawan Bebas, Mantan Kabareskrim Miris dengan Profesionalisme Polda Jabar
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kabareskrim Susno Duadji angkat bicara terkait gugurnya status tersangka Pegi Setiawan. Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang diputus Senin (8/7/2024) memicu tekanan pada Polri untuk mengevaluasi jajarannya dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Saya pernah menjadi kapolda Jawa Barat dan kabareskrim yang membina seluruh fungsi di Indonesia. Saya bersedih, sangat bersedih. Kok pada 2024 ini masih ada penyidikan yang tidak profesional," kata dalam bincang-bincang bersama BTV, dikutip dari kanal YouTube Beritasatu, Rabu (10/7/2024).
"Kalau kita lihat pertimbangan hakim, tidak ada satu pun dari dalil yang diajukan penggugat yang ditolak oleh hakim, semuanya diterima. Ini sangat memalukan, artinya salah tangkap, bukan orangnya," ujar Susno.
Susno menambahkan penetapan tersangka Pegi Setiawan, termasuk proses penahanan dan penyitaan, tidak memenuhi standar profesional.
"Kalau penyidik profesional, mestinya tidak akan terulang kejadian seperti ini. Kapolri dalam amanatnya di Natalis PTIK baru-baru ini menyatakan bahwa penyidikan kasus Cirebon tidak menggunakan scientific crime investigation. Hendaknya ini menjadi pelajaran agar penyidik Polda Jawa Barat lebih profesional," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Sebanyak 115 halaman berkas putusan dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024) siang. Majelis hakim memerintahkan penghentian penyidikan dan pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan serta pemulihan haknya.
Susno menyatakan kesalahan ini bisa terjadi karena masalah pada sumber daya manusia atau SOP yang tidak diterjemahkan dengan benar.
"SOP penyidikan sangat jelas, kita berpedoman pada hukum acara pidana dan berbagai peraturan lainnya. Evaluasi sumber daya manusia dan pengawas penyidik sangat penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan seperti ini di masa depan," kata Susno.
Dengan putusan praperadilan ini, Susno menyatakan bahwa delapan terpidana dalam kasus Vina dan Eky yang sudah menjalani hukuman bisa menggunakan putusan tersebut sebagai novum atau bukti baru dalam pengajuan upaya hukum kembali (PK).
"Ini bisa digunakan oleh penasihat hukum terpidana untuk mengajukan gugatan peninjauan kembali sehingga kita bisa tahu apakah yang di dalam itu adalah pelaku yang sebenarnya atau bukan," jelas Susno.
Sentimen: negatif (66%)