Sentimen
Negatif (100%)
10 Jul 2024 : 17.01
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Partai Terkait

Berantas Impor Ilegal, Industri Tekstil Minta Pemerintah Tak Kebanyakan Perdebatkan Aturan

11 Jul 2024 : 00.01 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Industri tekstil meminta agar pemerintah lintas kementerian fokus menyelesaikan permasalahan utama impor ilegal, yang menjadi penyebab puluhan ribuan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh tekstil dan penutupan sejumlah pabrik tekstil di Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi), Redma Gita Wirawasta menyikapi polemik kebijakan importasi yang melibatkan perseteruan sejumlah kementerian. Dia mendesak, perdebatan mengenai aturan segera dihentikan.

“Semakin lama kita berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil kita semakin memburuk, karena permasalahan utamanya kan impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung,” ungkap Redma, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (10/7/2024).

Ada pun sejumlah kementerian yang terkait dengan masalah impor ilegal yang menimpa industri tekstil ini adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Redma menyampaikan, industri tekstil berterima kasih atas upaya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengendalikan importasi tekstil dan pakaian jadi melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permenperin Nomor 5 Tahun 2024.

Dia juga mengapresiasi langkah Kemendag yang akan membentuk satuan tugas (satgas) impor ilegal bersama Kadin Indonesia untuk memberantas peredaran barang impor ilegal di pasar domestik.

“Kemendag mempunyai alat dan payung hukum terkait perlindungan konsumen untuk memberantas bahkan menyita barang beredar di pasar yang tidak sesuai ketentuan label berbahasa Indonesia, aturan K3L hingga SNI wajib,” katanya.

Hal senada diungkapkan Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman. Dia menyatakan bahwa pemberantasan barang impor ilegal yang beredar di pasar adalah bagian dari apa yang dituntut oleh kalangan pengusaha industri kelas menengah.

“Di sini kami melihat Kemendag sangat paham bahwa permasalahan utamanya adalah barang impor ilegal, sehingga dengan kewenangannya Kemendag berupaya menyelesaikan permasalahan sektor tekstil dan pakaian jadi,” ungkap Nandi.

Namun, industri tekstil juga menekankan bahwa permasalahan utama yang dialami industri adalah masuknya barang impor ilegal di pelabuhan. Masalah ini menjadi tanggung jawab Bea Cukai, di bawah Kementerian Keuangan.

“Kami sangat paham bahwa sejak dikeluarkannya kedua aturan ini, para importir dan oknum rekanannya di Bea Cukai tidak senang dan membuat berbagai dinamika hingga akhirnya pemerintah terpaksa mengeluarkan aturan relaksasi impor melalui Permendag Nomor 8  Tahun 2024 karena tersudut,” ungkap Redma.

“Di sini kita lihat bagaimana oknum Bea Cukai bersama para mafia impor melakukan perlawanan atas perintah presiden pada tanggal 6 Oktober 2023,” sambungnya.

Dengan begitu, industri tekstil meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani membersihkan Bea Cukai dari oknum pejabat dan petugas yang bersekongkol dengan mafia impor untuk menyelamatkan industri tekstil nasional.

“Untuk kesekian kalinya kami meminta pemerintah membereskan kerja buruk Ditjen Bea Cukai yang membiarkan modus impor borongan, pelarian harmonized system atau HS hingga under invoicing terjadi di depan mata dengan bebas, sehingga barang impor murah membanjiri pasar domestik," pungkasnya.
 

Sentimen: negatif (100%)