Sentimen
Tokoh Terkait
Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Suami BCL Bakal Dipanggil 11 Juli 2024
Beritasatu.com Jenis Media: Hiburan
Jakarta, Beritasatu.com - Pihak kepolisian bakal memanggil suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar. Rencananya, Tiko bakal dipanggil Kamis (11/7/2024) mendatang.
"Terlapor saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan tanggal 11 Juli ya. Sebelas Juli itu berarti hari Kamis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Selasa (9/7/2024).
Ade Ary menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengetahui aliran dana dalam kasus tersebut.
Menurut Ade Ary, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Termasuk pihak bank hingga mantan istrinya berinisial AW.
"Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Tiko terlibat kasus dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh mantan istrinya, berinisial AW.
Ade Ary mengatakan, kasus tersebut bermula saat perusahaan makanan yang dikelola Tiko dan AW mendapat penanaman modal.
"Berdasarkan peristiwa yang dilaporkan, mereka berada di dalam sebuah perusahaan, ada penanaman modal di sana, kemudian ada selisih, selisih uang ya," kata Ade Ary kepada wartawan Selasa (3/6/2024).
Namun, dia tak menjelaskan berapa jumlah uang yang dipermasalahkan AW.
"Selisih ini masih didalami peruntukkannya, apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seoarang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," kata dia.
AW kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada 23 Juli 2022 lalu. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya telah menyita barang bukti terkait kasus tersebut.
"Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor," ujarnya.
Sentimen: positif (50%)