Sentimen
Negatif (100%)
10 Jul 2024 : 07.18
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bogor

Mahfud Sebut KPU Tak Layak Gelar Pilkada, Wapres: Yang Kurang Dibetulkan Nasional 10 Juli 2024

10 Jul 2024 : 14.18 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Mahfud Sebut KPU Tak Layak Gelar Pilkada, Wapres: yang Kurang Dibetulkan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) RI meminta Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membenahi diri setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus asusila. Hal ini disampaikan Wapres menanggapi pandangan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menilai KPU sudah tidak layak menyelenggarakan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024. Wapres berpandangan, Pilkada serentak adalah agenda nasional yang secara undang-undang dimandatkan kepada KPU untuk menyelenggarakannya. Untuk itu, ia meminta KPU untuk membenahi diri atas kritikan tersebut. “Pilkada kan sudah menjadi agenda nasional dan tidak mungkin membentuk KPU baru ya. Dikuatkan saja KPU yang ada, dan hal-hal yang masih kurang ya dibetulkan,” kata Wapres di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024). Wapres menilai, kinerja KPU merupakan kerja sebuah tim, bukan perorangan. Dengan demikian, apabila ada oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji, tidak bisa dianggap sebagai gambaran kinerja sebuah institusi. “KPU itu kan tim ya. Kerjanya KPU itu bukan perorangan, tim. Ketika ada oknum kemudian terkena kasus, tidak berarti seluruh terkena (kasus) kan ya, yang bersalah saja,” kata Wapres. Namun, Wapres tetap mengimbau KPU memberikan komitmen terbaik dalam penyelenggaraan Pilkada serentak mendatang agar proses berjalan lancar dan memastikan tidak ada kecurangan dalam penyelenggaraannya. Wapres berharap kasus hukum yang melibatkan oknum pimpinan KPU tidak menjadi penghalang kinerja dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut. “Sehingga KPU ini dilengkapi, dikuatkan, kalau perlu ditambah, misalnya penyelenggaraan pilkadanya, lebih penting saya kira itu,” kata Ma'ruf Amin. Sebelumnya, Mahfud MD menyoroti kualitas KPU setelah terungkapnya perbuatan asusila Hasyim Asy'ari yang berujung sanksi pemecatan. Melalui akun X pribadinya, Mahfud menilai jajaran KPU RI saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada 2024. “Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” tulis Mahfud dikutip Kompas.com, Senin (8/7/2024). Sebab, menurut Mahfud, muncul berbagai rumor negatif yang menyangkut para komisioner KPU RI lainnya setelah skandal Hasyim terungkap. Salah satunya yakni dugaan setiap komisioner KPU yang mendapatkan 3 mobil dinas mewah. Ada pula kabar tindakan berlebihan, yakni penyewaan pesawat jet dengan alasan keperluan dinas. “Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah,” tulis Mahfud. “Ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” tulis dia. Atas dasar itu, Mahfud berpandangan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya mengambil tindakan terhadap para komisioner dan tidak membiarkan hal itu terjadi. Menurut Mahfud, perombakan atau pergantian seluruh komisioner KPU RI patut dipertimbangkan seiring dengan akan dilaksanakannya Pilkada serentak 2024. “Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK,” tutur Mahfud. Terdapat juga putusan MK nomor 80/PUU-IX/2011 yang mengatur larangan menolak pengunduran diri dari komisioner KPU RI. "Jika komisioner KPU mengundurkan diri, maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran, itu harus diterima oleh lembaga lain. Ini mungkin jalan yang baik, jika ingin lebih baik,” kata dia. Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (3/7/2024). Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)