Sentimen
Negatif (95%)
9 Jul 2024 : 15.51
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Tak Bakal Revisi Permendag 8/2024 Terkait Impor - Page 3

9 Jul 2024 : 22.51 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ada 11.000 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil. Angka ini terjadi di lingkup perusahaan berskala besar.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan besaran PHK ini terjadi pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Melalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.

"Jadi perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan ini pasca terbitnya Permendag 8 Tahun 2024," ujar Reni dalam Diskusi Bertajuk Permendag No. 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional, di Jakarta, Senin (8/7/2024). 

Dia mengatakan, secara jumlah memang tidak menyentuh 20.000 orang yang terkena PHK. Hanya saja, jumlahnya mencapai 11.000 buruh dari beberapa perusahaan besar.

"Nah untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan, walaupun kalau dihitung juga tidak lebih dari 20 ribu ya, hanya 11 ribu lah," paparnya.

Dia bilang, penurunan produksi dan PHK yang dilakukan perusahaan besar ini sebetulnya terjadi sejak awal tahun 2024. Reny turut menampilkan rincian perusahaan yang melakukan PHK pegawai. Jumlahnya pun beragam, mulai dari 500 orang hingga 8.000 orang. Diantaranya;

PT S Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700- an orang.

PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700-an orang.

PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500-an orang.

PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400-an orang.

PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700-an orang.

PT Sai Apparel, Jawa Tengah: PHK 8.000-an orang. 

Sentimen: negatif (95.5%)