Sentimen
Positif (50%)
9 Jul 2024 : 13.02

Tok! Menperin Luncurkan Aturan Baru soal Kawasan Industri

9 Jul 2024 : 20.02 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melangsungkan sosialisasi atas Peraturan Pemerintah (PP) 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Aturan ini diharapkan dapat meratakan penyebaran kawasan industri sekaligus sebagai upaya mempersatukan industri ke dalam bentuk kawasan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, aturan tersebut menjadi salah satu bentuk penyesuaian pemerintah dalam menghadapi dinamika global dan nasional yang terus berkembang.

"Kami harapkan dan kami yakini akan membantu mendukung pertumbuhan dari industri manufaktur yang memiliki daya saing dan juga nilai tambah," kata Agus, dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Dalam menghadapi pergerakan industri yang semakin dinamis, lanjut Agus, Kementerian Perindustrian punya tujuan untuk menciptakan lingkungan kondisi manufaktur yang sesuai dengan harapan pelaku industri. Menurutnya, hal ini pun tidak mudah.

PP Nomor 20 tahun 2024 ini merupakan acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing yang inklusif dan berkelanjutan kedepannya. Agus mengatakan, pihaknya terbuka dengan masukan-masukan dari industri dalam implementasi PP ini dan penyusunan aturan turunannya.

Dalam rangka percepatan implementasi PP tersebut, saat ini Kementerian Perindustrian menginisiasi penyusunan peraturan perundang-undangan yang mencakup tentang Peta Jalan Industri hingga peraturan menteri (permen) terkait pelaksanaan PP tersebut.

"Kami dari Kementerian Perindustrian menggunakan seluruh stakeholder untuk memberikan masukan agar aturan turunan tersebut merupakan aturan yang mendekati sempurna. Tidak ada yang sempurna tapi kita harap ini bisa mendekati sempurna," tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) Eko Cahyanto mengatakan, peraturan ini merupakan bentuk penyempurnaan ari PP No. 142 tahun 2015 tentang kawasan industri.

"Pembangunan kawasan perlu didukung dengan kebijakan pengembangan kewilayahan yang bersifat spasial, terutama pemenuhan infrastruktur industri di sekitar Kawasan Industri, sehingga untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, perlu dilakukan pengaturan Kembali," kata Eko, dalam sambutannya.

Eko menjelaskan, pengaturan Kembali perlu dilakukan dalam mengintegrasikan pembangunan kawasan industri dengan pengembangan wilayah pendukungnya. Hal ini harapannya dapat diwujudkan melalui peraturan baru tersebut.

"PP ini cukup panjang melibatkan banyak pihak dan melalui proses yang cukup berbelit. Oleh karena itu kami laporkan bahwa sesuai arahan Bapak Menperin, kami akan memulai menyiapkan peraturan turunan dari peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2024 ini sesegera mungkin," imbuhnya.

Dengan diterbitkannya PP No. 20/2024 ini, menurutnya upaya sudah selayaknya upaya percepatan penyebaran pembangunan industri bisa menjadi lebih fokus, sehingga program penyebaran wilayah industri bisa semakin baik di daerah.


(shc/rrd)

Sentimen: positif (50%)