Bukan Lagi Opsi Terakhir, RI Siap-Siap Go Nuklir
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak lagi menempatkan nuklir sebagai opsi terakhir sumber energi nasional. Ketentuan tersebut nantinya akan tertuang di dalam pembaruan Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional sebagai pembaruan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.79 tahun 2014.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemanfaatan energi nuklir ditujukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
"Ya, karena gini ya, kita juga melihat bahwa ketersediaan energi dan kemudian juga percepatan untuk target capaian Nationally Determined Contributions (NDC) kita," kata Arifin ditemui di Gedung DPR, dikutip Selasa (9/7/2024).
Arifin menjelaskan terdapat beberapa pokok pemikiran yang menjadi landasan penyusunan RPP KEN yang dilakukan pemerintah saat ini. Terutama menyusul adanya perubahan lingkungan strategis yang signifikan baik dari skala nasional maupun global.
Misalnya, yakni adanya target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada tahun 2025. Kemudian, kemajuan pengembangan teknologi energi dan keanekaragaman jenis energi baru dan terbarukan (EBT) secara pesat yang akan meningkatkan pangsar EBT dalam bauran energi nasional.
"Serta kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca dan natural emission di tahun 2060," kata Arifin.
Arifin menilai pembaruan kebijakan energi nasional yang tercantum dalam RPP KEN ini bertujuan untuk memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan energi. Khususnya berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan.
Sebagaimana diketahui, rencana Indonesia untuk mempunyai Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sudah di depan mata. Sebab, dari beberapa persyaratan yang diperlukan, Indonesia sudah melengkapi 16 persyaratan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan dari beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk Indonesia mempunyai Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), setidaknya tinggal dua persyaratan lagi yang perlu dipenuhi.
"Jadi secara persyaratan yang ada kita udah 16 itu kita tinggal dua kalau gak salah. NEPIO sama go nuklir. Kan pemerintah perlu menyatakan kita go nuklir. Apakah perlu ada Perpres, ini belum. Sama NEPIO. Ini sedang dibahas bolak balik," ujarnya saat ditemui di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jumat (14/6/2024).
Di sisi lain, Dadan menyebut bahwa pemerintah juga telah membuka komunikasi untuk kerja sama dengan sejumlah perusahaan asing yang tertarik membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia.
"Kita komunikasi tidak hanya Rusia, komunikasi dengan Jepang, Korea, Amerika ya dibuka saja semua. Nanti pada saatnya dipilih yang terbaik," kata Dadan.
(pgr/pgr)
Sentimen: positif (100%)