Sentimen
Positif (61%)
9 Jul 2024 : 21.45
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

Mendagri: ASN Boleh Hadir Saat Kampanye, tetapi Pasif

10 Jul 2024 : 04.45 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Medan, Beritasatu.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara harus tetap menjaga netralitas saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, berbeda dengan TNI dan Polri, Tito menyebutkan ASN boleh ikut hadir saat calon kepala daerah berkampanye karena ASN memiliki hak pilih.

Hal tersebut disampaikan Tito seusai menghadiri Rapat Kordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 wilayah Sumatera di Hotel Regale, Jalan Adam Malik, Kota Medan, Selasa (9/7/2024).

Menurut Tito aturan ASN boleh hadir kampanye karena memiliki hak pilih untuk mendengarkan visi dan misi calon pemimpin kepala daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ataupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Teman-teman ASN ini berbeda dengan teman-teman TNI-Polri. Kalau teman-teman TNI-Polri tidak mempunyai hak pilih dan kalau teman-teman ASN mereka memiliki hak pilih. Ini sudah tertuang pada Undang-Undang Pilkada dan UU Pemilu, ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye. Kenapa? karena ASN memiliki hak pilih," bebernya.

Tito pun menjelaskan, ASN yang tidak diperbolehkan itu seperti ikut aktif berkampanye, hadir dalam kampanye, dan mengikuti yel-yel dalam kampanye calon kepala daerah yang ikut dalam pemilu.

"Dia (ASN) diperbolehkan berkesempatan untuk mendengar apa visi dan misi calon pemimpin, dia (ASN) punya hak pilih untuk referensi, bahan dia mau milih siapa. Yang tidak boleh itu dia kampanye aktif. Jadi kampanye bersifat adil pasif mendengar visi dan misi yang akan dia pilih, itu bedanya, "ujarnya.

Tito pun meminta pernyataannya tersebut jangan sampai dipahami sepotong-sepotong. Artinya bukan berarti menteri dalam negeri memperbolehkan ASN berkampanye sehingga dianggap tidak netral.

"Jangan diterjemahkan, nanti dipotong judulnya 'Mendagri: ASN boleh berkampanye'. Itu yang harus dijaga. Memberikan penjelasan seperti ini tidak lengkap sehingga akibatnya dianggap ASN tidak netral. Padahal, ASN yang dimaksud berkesempatan untuk mendengarkan visi dan misi calon pemimpin yang tepat. Yang tidak boleh itu ASN aktif ikut berkampanye, hadir berkampanye, ikut yel-yel itu enggak boleh," tegasnya.

Sentimen: positif (61.5%)