Minuman Kemasan Tinggi Gula Picu Remaja 18 Tahun Wajib Suntik Insulin
Detik.com Jenis Media: Kesehatan
Jakarta -
Ketika melakukan rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, anggota Komisi IX DPR-RI Rahmad Handoyo dari fraksi PDI Perjuangan menyoroti semakin mudanya pengidap diabetes di Indonesia. Ia lantas menyinggung salah seorang tetangganya yang harus suntik insulin di usia yang masih sangat muda, yaitu 18 tahun.
"Tapi faktanya tetangga rumah saya, belakang rumah saya persis, ada anak umur 18 tahun wajib suntik insulin karena gaya hidup. Karena berlebihan makan minuman kemasan setiap hari, bisa dua tiga kali, dampaknya ke kesehatan," kata Rahmad dalam Raker DPR-RI Komisi IX, Senin (8/7/2024).
Ia meminta kepada Menkes Budi bahwa pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bisa melakukan kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait masalah labeling 'informasi nilai gizi' pada kemasan.
Rahmad berpendapat bahwa label informasi nilai gizi pada sebuah produk yang dicantumkan masih terlalu kecil. Menurutnya, kondisi ini menjadi salah satu faktor masih sulitnya masyarakat untuk paham dengan dampak dari konsumsi gula dan garam berlebihan.
"Penamaan labeling masalah gula dan garam itu ada batas maksimalnya itu tertera di dalam kemasan produk. kita tahu ada batasan 50 gram gula atau 4 sendok, kemudian batasan dan risiko itu harus disampaikan kepada publik atau rakyat," kata Rahmad.
"Aksinya berkenan mohon, dalam bentuk aktualisasi, dalam bentuk aturan Menteri Kesehatan agar ada batasan, ataukah misal dalam label itu 30-40 persen itu bentuk nutrisi harus ada. Selama ini kan tulisannya kecil-kecil nggak pernah terbaca," sambungnya.
Berkaitan dengan masalah labeling pada produk minuman berkemasan, Menkes Budi mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur permasalahan itu sudah siap. Namun, Menkes Budi mengatakan bahwa labeling yang akan digunakan adalah 'color guide' untuk minuman manis berkemasan mengadopsi aturan 'Nutrigrade' yang sudah ada di Singapura.
"Jadi kita sudah meeting sama BPOM itu sudah siap aturannya pak, kayak Singapura itu yang ada warna merah, kuning, dan hijau itu nanti gede nulisnya," kata Menkes Budi.
"Cuma memang kita lagi nunggu RPP-nya karena itu begitu dikeluarin, industri bisa rame karena orang Indonesia itu suka manis," sambungnya.
Penerapan label ini nanti harapannya bisa digunakan masyarakat sebagai 'petunjuk' untuk mengetahui seberapa banyak kadar gula dalam sebuah produk minuman berkemasan. Menkes Budi mengatakan bahwa aturan yang akan dikeluarkan nantinya juga akan memuat ketentuan terkait ukuran dari label 'color guide' tersebut.
"Kita mewajibkan pasang color guide. Itu nanti ada ukurannya, jadi seberapa besar dari ukuran brandnya mereka. Itu (aturannya) kalau keluar mungkin bisa ramai juga di publik," tandas Menkes Budi.
(avk/kna)
Sentimen: positif (79%)